Kasus Suap Harun Masiku
Masuk ke Dalam Tim Hukum PDI Perjuangan, Yasonna Laoly Diminta Hindari Konflik Kepentingan
Masuknya Yasonna Laoly ke dalam tim hukum PDI P melawan KPK dinilai penuh dengan konflik kepentingan. Sebagai pejabat publik itu dianggap tidak etis.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masuknya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke dalam tim hukum PDI Perjuangan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang menyeret kadernya, Harun Masiku menuai kontroversi.
Peneliti Pusat Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengatakan sebagai pejabat publik, Yasonna Laoly seharusnya bisa menghindari potensi konflik kepentingan.
"Jika tidak bersedia mundur dari jabatan di partai, paling tidak bisa menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/1/2020).
Menurut Zaenur, sebagai pejabat publik, tidak etis Yasonna tergabung dalam tim hukum partai politik.
Terlebih, yang dihadapi adalah lembaga antirasuah.
"Seperti halnya menteri hukum, tidak seharusnya menjadi anggota tim hukum PDI-P dalam melakukan upaya hukum melawan KPK," ujar dia.
Dia mengatakan, Yasonna juga tidak seharusnya tergabung dalam kepengurusan partai.
Zaenur menyarankan agar Yasonna cukup menjadi anggota biasa.
"Seorang pengurus partai ketika menjadi pejabat publik sudah seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya di partai politik, cukup sebagai anggota," ucap dia.
Adapun PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"DPP PDI-P melihat dinamika dan berbagai perkembangan terakhir maka memutuskan untuk membentuk tim hukum," ujar Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Tim hukum tersebut beranggotakan 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera.
Di dalamnya juga ada Menkumham Yasonna Laoly.(*)