Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Haris Azhar Desak KPK Segera Tangkap Sekretaris Mahkamah Agung: Ini Adalah Permainan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurahman cs didesak untuk segera ditangkap, pasca diduga terjerat kasus dugaan suap

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com/Glery
Kuasa hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, menyoroti perkembangan kasus penyerangan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurahman cs didesak untuk segera ditangkap, pasca diduga terjerat kasus dugaan suap.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar.

Menurut Haris, itu perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

"Kami mendesak KPK untuk segera melakukan upaya hukum berupa penangkapan kepada para tersangka dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum," kata Haris dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

Haris menilai, segala kelemahan yang ada di KPK mempermudah Nurhadi dan dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejonto melarikan diri.

Ribuan Tenaga Harian Lepas Lihat Hasil Kelulusan, Runtuwene: Senin Kelengkapan Berkas Segera Masukan

Dia juga mempertanyakan bagian penindakan di KPK yang terkesan "bermain-main" dengan tersangka.

"Plus, kami mempertanyakan bagian penindakan KPK yang terkesan sengaja tidak bekerja dan bermain mata dengan tersangka," ujar dia.

Aktivis HAM ini pun khawatir ada permainan yang lebih besar dalam kasus tersebut. Karena itu, Haris meminta KPK segera mengamankan para tersangka.

"Kami khawatir, hal ini adalah permainan dari tangan-tangan untouchable dan tidak terlihat, di mana KPK sengaja tidak bertindak dan Nurhadi cs bebas lewat keputusan praperadilan," ucap dia.

Adapun Nurhadi Abdurachman mengajukan praperadilan terkait proses hukumnya di KPK ke PN Jakarta Selatan.

Nurhadi cs melawan lembaga antirasuah berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Syahrini Pakai Sepatu Mickey Mouse Saat Mejeng di LA, Tampilan si Princess Kembali Curi Perhatian

Adapun dalam gugatan ini terdapat tiga pemohon. Pemohon I adalah sang menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. 

Kemudian, pemohon II Nurhadi dan pemohon III Direktur PT Multicon Indrajaya Hiendra Soenjoto.

Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Berikut Ini Kronologi hingga Daftar Nama Korban Kecelakaan Tunggal Bus Pariwisata di Subang

KPK tiga kali memanggil Nurhadi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Pemanggilan pertama Kamis (20/12/2019), pemanggilan kedua pada Jumat (3/1/2020), dan pemanggilan ketiga (7/1/2020).

Dari sederet pemanggilan itu, tidak ada satu pun yang dihadiri Nurhadi.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Khawatir Ada Permainan Tangan Tak Terlihat, Haris Azhar Desak KPK Segera Tangkap Nurhadi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved