Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dinas PMD Minsel Susun Perbup Tentang Meweteng

"Kami bersama staf sejak akhir desember telah mulai menyusun draf Peraturan Bupati terkait SOTK Pemerintah Desa," ujarnya.

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Maickel Karundeng
IST
Altin Sualang membuka acara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejak ditetapkakannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014, Bupati Minahasa Selatan (Minsel) langsung memerintahkan Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk menyusun peraturan bupati (Perbup).

Kepala PMD Minsel Hendrie Lumapow melalui sekretarisnya Altin Sualang, Minggu (19/1/2020) mengatakan perbup tersebut untuk memayungi keberadaan meweteng sebagai unsur pemerintah desa yang ada di 167 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan.

"Kami bersama staf sejak akhir desember telah mulai menyusun draf Peraturan Bupati terkait SOTK Pemerintah Desa," ujarnya.

Sualang mengatakan di dalam draf itu meweteng sebagai salah satu pilar penyelenggara pemerintah desa. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai histori dan budaya Minahasa Selatan perlu untuk tetap dipertahankan.

Mantan Plt Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Minswl ini menambahkan di dalam perbup APBD 2020 Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu tetap komitmen menanggarkan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa.

Termasuk juga meweteng walaupun sejumlah kabupaten di Minahasa Telah meniadakan keberadaan meweteng.

 Ribuan Tenaga Harian Lepas Lihat Hasil Kelulusan, Runtuwene: Senin Kelengkapan Berkas Segera Masukan

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved