Kejagung Sita Mobil Mewah sang Bos: Ini Cerita Lengkap Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung RI menyita mobil-mobil terbilang mewah diduga milik tersangka skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Penyidik kejagung dan tim pemeriksa BPK sepakat berkoordinasi untuk penyediaan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka perhitungan kerugian negara. Menurutnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat.
"Sebanyak 15 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset. Kami telah mengajukan surat permohonan kepada PPATK untuk dilakukan penelurusan transaksi yang mencurigakan terhadap pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal PT Asuransi Jiwasraya," imbuhnya.
Kejaksaan Agung juga telah mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan pemeriksaan audit forensik dalam penyidikan perkara a quo. Kejaksaan Agung telah memeriksa ahli dan ahli perasuransian dari OJK.
Dalam kasus ini, Kejagung telah melakukan koordinasi, komunikasi secara intensif dengan pihak manajemen PT Asuransi Jiwasraya. Tim penyidik telah menginventarisasi dan menganalisis surat-surat dokumen yang disita dalam penggeledahan.
• Abu Sayyaf Bebaskan 1 WNI: Indonesia Apresiasi Filipina
"Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang terkait dengan perkara asuransi Jiwasraya. Dan penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut," ujar Burhanuddin.
Ke-13 orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus ini, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya dan ditahan terpisah. Mantan Kepala Divisi Investasi Jjiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur; dan manan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo (mantan staf Kantor Staf Presiden) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny ditahan di Rutan KPK. Kemudian Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kejagung pun menggeledah 13 kantor, 11 kantor di antaranya yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi. Beberapa di antaranya yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rabu (15/1) sekitar pukul 21.15 WIB, satu truk derek membawa dua kendaraan mewah mendadak tiba di Gedung Bundar, Jakarta Selatan. Ternyata, dua kendaraan mewah tersebut dari hasil penyitaan dari kediaman Hendrisman Rahim.
Dua kendaraan mewah yang diboyong tim penyidik Kejagung RI ialah satu unit Mercedes Benz berawarna hitam dengan nomor polisi B 747 DIR. Selain itu, Kejagung RI juga menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson dengan nomor polisi B 6035 WGL.

Dua unit kendaraan motor tersebut kemudian diberikan tanda pita pengamanan berwarna putih merah sebagai tanda kendaraan tersebut disita pihak penyidik Kejagung RI. Menurut Dimas, tidak ada kendala yang berarti dalam proses penyitaan dilakukan di kediaman Hendrisman. Dia juga menyebut, Hendrisman dalam kondisi sehat.
"Keluarga belum menjenguk, tapi (Henderisman, Red) dalam kondisi sehat," ujarnya.
Adapun Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menginformasikan telah mulai menggelar penggeledahan terhadap dua rumah tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di daerah Jakarta Pusat pada Rabu (15/1) sore.