Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya Terungkap, Ada Modus Pengaliran Dana, DPR Komisi XI: Kejahatan Terstruktur
Dilansir TribunWow.com, ia berpendapat pelaku dugaan korupsi Jiwasraya tidak dapat bertindak sendiri, tetapi ada jaringan pelaku.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menanggapi aksi korupsi Jiwasraya, anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy menyebutkan kasus gagal bayar Jiwasraya sebagai kejahatan terstruktur.
Dilansir TribunWow.com, ia berpendapat pelaku dugaan korupsi Jiwasraya tidak dapat bertindak sendiri, tetapi ada jaringan pelaku.
"Kita tahu bahwa ini 'kan tidak bisa main sendiri. Jadi para emiten dan para manajer bekerja sama dengan para direksi yang ada di BUMN," kata Vera Febyanthy dalam tayangan iNews, Rabu (15/1/2020).
"Dan di situ ada komisaris, harusnya (fungsi) pengawasan. Ini yang harusnya kita pertanyakan juga," lanjutnya.
Vera mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka pada Selasa (14/1/2020).

Meskipun demikian, ia menyoroti penetapan tersebut terlalu lama dilakukan sejak awal kasus.
Vera mendorong agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut menangani kasus tersebut.
"Untuk mem-freeze (aliran dana) atau melihat money trail mereka selama ini seperti apa," kata Vera.
"Kita berharap PPATK ambil langkah cepat untuk mengetahui ke mana aliran dana itu lari," lanjut Vera.
Vera menjelaskan Komisi XI akan berperan dalam melakukan langkah penyelamatan Jiwasraya sementara proses hukum dilakukan.
Menelusuri Money Trail
Hadir dalam acara yang sama, pengamat ekonomi Yustinus Prastowo mengatakan menelusuri money trail sangat mungkin dilakukan untuk mengetahui jejak dana mengalir.
"Sangat mungkin, karena PPATK punya kewenangan dan punya kompetensi untuk itu," kata Yustinus Prastowo.

Ia mendorong agar dibentuk tim gabungan yang dapat bekerja secara komprehensif, terdiri dari PPATK, Kejaksaan, intelejen, analis keuangan, dan analis pasar modal.
Yustinus menambahkan sebetulnya modus dalam kasus ini sangat mudah untuk ditelusuri.