Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DKI Jakarta

Pro Anies, Fahira Idris Singgung Gubernur DKI Terdahulu dan Mantan Kapolri, Jubir KB: Layak Digugat

Ia memaparkan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Anies untuk mengurus persoalan banjir di Jakarta.

Editor: Frandi Piring
Youtube Tv One
Politisi PDIP Dewi Tanjung (kiri) dan Anggota DPD RI Fahira Idris (kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPD RI Fahira Idris membantah bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak becus dalam mengurus persoalan banjir di Jakarta.

Ia memaparkan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Anies untuk mengurus persoalan banjir di Jakarta.

Dikutip TribunWow.com dari kanal youTube tvOnenews, Selasa (14/1/2020), mulanya Fahira menjabarkan program yang telah dilakukan oleh Anies.

Pada kesempatan yang sama ia juga menyindir langkah normalisasi gubernur sebelum Anies.

"Jadi banyak program yang sudah disiapkan Pak Anies," kata Fahira.

"Naturalisasi, sudah ada 118 bidang tanah yang dibebaskan, kalau kita lihat normalisasi yang dilakukan gubernur sebelumnya," tambahnya.

Fahira menyebut langkah normalisasi gubernur sebelum Anies tidak tepat.

"Kita lihat di daerah Kampung Pulo, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, itu masih banjir juga," jelasnya.

"Artinya kurang tepat, menurut saya normalisasi itu tidak tepat," lanjut Fahira.

Senator Fahira Idris
 Fahira Idris (google)

Ia lanjut menerangkan program kedua Anies yaitu drainase vertikal sebagai solusi penampung air hujan.

"Terus yang kedua, program drainase vertikal, ini sudah bagus, sudah mulai dilaksanakan di lahan-lahan Pemprov, dan juga sudah mengeluarkan peraturan gubernur nomor 131 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan drainase vertikal," papar Fahira.

Rencana ke depannya, Fahira menjelaskan Anies akan memperbanyak pembangunan drainase vertikal.

Fahira kemudian membantah pernyataan Dewi Tanjung yang mengatakan Jakarta sudah kekurangan daerah resapan air.

Menurut Fahira, Anies telah membuat banyak taman sebagai daerah resapan air di Jakarta.

"Mbak Dewi perlu tahu Pemprov sudah membuat tambahan 53 taman maju bersama seluas 5.000 meter persegi," ujarnya.

"Itu untuk daerah resapan air," tambah Fahira.

Setelah itu Fahira mengatakan banjir kali ini berbeda dengan banjir sebelumnya, karena ada beberapa wilayah yang tak terkena banjir.

"Kemudian yang patut diperhatikan adalah di banjir kali ini, tidak ada banjir di Sudirman dan Thamrin, karena Pak Gubernur sudah memperluas trotoar, dan otomatis gorong-gorong di bawahnya juga diperluas," katanya.

Ungkit Tito dan Jokowi

Soal penyebab banjir, Fahira menjelaskan, kesalahan tidak hanya terletak di Anies.

Ia mengungkit pernyataan mantan Kapolri yang sekrang menjabat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal faktor alam yang turut menjadi penyebab banjir.

"Dan saya ingatkan lagi persoalan banjir Jakarta ini, bukan bebannya di Pak Anies saja," kata Fahira.

"Pak Tito sudah mengatakan bahwa ada masalah di hulu, di daerah Bogor."

"Pak presiden juga sudah mengatakan ini permasalahan ekologis, ini sudah menjadi tugasnya pemerintah pusat bekerja sama dengan pemprov," tandasnya.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-7.35:

Jubir Korban Banjir Sebut Anies Layak Digugat

Juru Bicara Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan menjelaskan mengapa dirinya dan ratusan korban banjir (KB) lainnya hanya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ia menjelaskan hal tersebut lantaran yang bertanggung jawba langsung dalam langkah penanggulangan bencana adalah Anies yang memiliki otoritas atas wilayah DKI Jakarta.

Dikutip TribunWow.com, mulanya Azas meluruskan maksud gugatannya dan ratusan korban banjir lainnya yang hanya ditujukan kepada Anies seorang.

Azis mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan soal penyebab banjir, seperti yang didebatkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Anies.

Apa yang digugat olehnya adalah langkah Pemerintah Provinsi DKI dalam langkah awal penanggulangan musibah banjir.

"Perdebatan hukum kami bukan masalah penyebab banjir," jelas Azas di acara 'SAPA INDONESIA MALAM' Kompastv, Selasa (14/1/2020).

"Perdebatan hukum kami adalah persoalan bagaimana menangani supaya dampak banjir Jakarta tak telampau berat, itu dalam konteks disaster management (manajemen bencana)," tambahnya.

Ia mengatakan untuk hal tersebut, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Anies.

"Merupakan tanggung jawab gubernur sebagai penguasa wilayah karena otoritas otonomi jakarta ada di gubernur," kata Azas.

Azas sendiri menerangkan faktor lain dirinya melakukan gugatan terhadap Anies lantaran ia juga pernah menggugat banjir di Jakarta pada tahun 2002.

Ia mengatakan apabila gugatannya di Jakarta dapat menjadi contoh bagi wilayah-wilayah lainnya.

"Pilihan mengadvokasi, membangun perubahan bisa tidak harus semuanya," ujar Azas.

"Kita pilih satu jakarta, supaya ini punya multiplying effect buat daerah yang lain."

Azas menerangkan tujuan dari gugatan terhadap Anies ini nantinya dapat digunakan sebagai pembelajaran bahwa publik berhak menuntut hak-hak mereka.

Kemudian sebagai efek jera bagi pemerintah daerah maupun pusat.

"Jadi tujuan utama dari gugatan kami ini adalah pembelajaran publik bagaimana memperjuangkan hak-hak dia," lanjutnya.

"Kedua adalah pembelajaran efek jera bagi pemerintah-pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," terang Azas.

Azas kembali menekankan alasannya tidak turut menggugat pemerintah pusat, karena Anies lah yang memegang kuasa penuh terhadap penanggulangan awal bencana banjir di Jakarta.

"Disaster management di Jakarta itu tanggung jawabnya Pemerintah Daerah bukan Pemerintah Pusat," tandasnya.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-10.0:

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved