Sempat Buron, Pelaku Cabul Berusia 18 Tahun Akhirnya Diamankan Sat Reskrim Minahasa
KK diamankan di Remboken oleh Tim Buser dibawah pimpinan Kepala Unit Buser Aiptu Rony Wentuk, karena diduga mencabuli M (15).
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda inisial KK (18), asal Kecamatan Remboken, dibekuk Tim Buser Satuan Reskrim Polres Minahasa, Selasa (14/01), karena diduga mencabuli dua gadis yang masih dibawah umur.
KK diamankan di Remboken oleh Tim Buser dibawah pimpinan Kepala Unit Buser Aiptu Rony Wentuk, karena diduga mencabuli M (15).
Berdasarkan informasi dari Sat Reskrim Minahasa diketahui, peristiwa cabul tersebut terjadi pada 2018 silam, dan dilaporkan pada tanggal 19 September 2018. Namun, terduga pelaku melarikan diri ke Kalimantan.
Sekitar Desember 2019 lalu, KK kembali lagi ke Remboken. Kemudian KK kembali melakukan aksi serupa, dan pada Senin (13/1/2020).
Terduga pelaku pun kembali dilaporkan ke SPKT Minahasa dengan perbuatan yang sama, tapi kali ini dengan korban yang berbeda yakni perempuan K (16) warga Kecamatan Eris, dimana korban sejak 9 hingga 12 Januari 2020 keluar dari rumah tak pulang.
“Korban kedua ini ketika ditanyai orang tuanya mengaku, selama diluar rumah tak pulang dia bersama dengan pelaku di Remboken.
Diduga korban telah dicabuli pelaku karena sudah tidur bersama,” terang Kapolres Minahasa AKBP Denny I Situmorang SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
• Penambahan Manfaat Peserta BPJamsostek, Kado Spesial Presiden Jokowi untuk Pekerja Indonesia
TONTON JUGA :