Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Permainkan Agama

Pura-pura Jadi Mualaf, Residivis Ini Gasak Harta Ustaz, Mengaku Pelajari saat di Penjara

Kasus heboh nan lucu. Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan

Editor: Aswin_Lumintang
antara.com via kompas.com
Tersangka pura-pura pindah agama untuk mengelabui korbannya. Dia menguras harta korbannya saat lengah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KALIMANTAN TENGAH - Kasus heboh nan lucu. Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan berkedok pindah agama.

"Pelaku berinisial EKS (35) warga Jalan Asabri III Palangkaraya, kami tangkap beberapa hari lalu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kapuas tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, di Palangkaraya, Rabu, seperti ditulis Antara.

Tersangka pura-pura pindah agama untuk mengelabui korbannya. Dia menguras harta korbannya saat lengah.
Tersangka pura-pura pindah agama untuk mengelabui korbannya. Dia menguras harta korbannya saat lengah. (antara.com via kompas.com)

Gultom mengatakan, EKS menipu dan mencuri barang milik seorang ustaz bernama Syamsul Qomar, pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, pelaku memiliki ide datang ke masjid yang berada di Jalan Mendawai km 1 Palangkaraya.

Tersangka EKS datang ke masjid tersebut untuk berpura-pura bahwa dirinya ingin pindah agama atau kepercayaan alias mualaf, agar orang kasihan dengan dirinya.

"Sehingga ada orang yang mau mengajak tersangka tinggal serumah, namun jika ada kesempatan tersangka akan mencuri barang-barang milik korbannya," kata Gultom.

Setelah berpura-pura menjadi seorang mualaf, menurut dia, pelaku tinggal dengan korban di Jalan Hiu Putih XII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Pada Sabtu (28/12/2019) korban berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Siang itu, tersangka diminta tolong mengantarkan korban ke Masjid Darussalam, Jalan G Obos Induk menggunakan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi KH 4245 TT.

Sesampainya di Masjid Darussalam, korban juga berpesan untuk menjemputnya kembali keesokan harinya, paling lambat sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama.

"Karena ditinggal korban ke Banjarmasin, pelaku langsung leluasa membuka lemari baju korban dan mengambil uang Rp1 juta di dalamnya beserta BPKB sepeda motor milik korban," ucap Gultom.

Kemudian tersangka yang sudah mendapatkan uang, BPKB, dan sepeda motor langsung pergi dari kediaman korban.

Ia lalu menjual sepeda motor itu kepada seseorang yang ia tidak kenal di Kecamatan Sabangau dengan harga Rp3,5 juta.

Dengan uang tersebut pelaku kabur ke Kapuas yang menjadi tempat persembunyiannya.

Di Kapuas, uang hasil penjualan sepeda motor dan uang korban lainnya itu dihabiskan untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved