Sulut Maju
BREAKING NEWS Gubernur Olly Dondokambey Pastikan Tak Lantik E2L Jadi Bupati Taluad, Ini Dasarnya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepastian Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga untuk dilantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Talaud akhirnya final.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey tak akan melakukan pelantikan terhadap pasangan Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga.
Sikap itu ditegaskan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Kasasi PTUN yang dimohonkan Welly Titah terhadap termohon Elly Lasut dan Mendagri.
Keputusan tidak melantik E2L dan Mochtar itu disampaikan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020)
MA menyatakan batal dan tidak sah keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tahun 2017 perubahan atas keputusan Mendagri nomor 131.71.3200 tentang pemberhentian Bupati tanggal 2 Juni 2017.
SK Mendagri 131.71.3241 tahun 2017 yang sudah dibatalkan MA ini menjadi pegangan E2L ketika mendaftar sebagai calon Bupati Talaud tahun 2018.
Surat ini menjadi pegangan KPU meloloskan E2L sebagai calon Bupati, menegaskan E2L baru menjabat 1 periode.
"Yang mana dalam putusan MA ini mencabut SK mendagri, maka SK mendagri sebelumnya berlaku dan mengikat," kata Wagub.
Adapun, SK sebelumnya Keputusan 131.71.3241 menegaskan pemberhentian Elly Lasut sebagai Bupati setelah habis masa jabatanya pada periode kedua.
"Kalau dihitung sesuai SK itu E2L sudah menjalani 4 tahun 5 bulan, periode 2009-2014. Artinya sudah menjalani periode kedua sebagai Bupati," ujar Mantan Ketua DPRD Talaud ini.
Wagub Steven menegaskan, keputusan MA ini sekaligus membantah bahwa dibalik kebijakan penundaan pelantikan beberapa waktu lalu itu, ada kepentingn lain.
"Pemprov mau mengepankan hukum di sini, bukan like dan dislike, suka atau tidak suka," kata dia.
Atas dasar itu, Wagub Steven mengatakan berdasarkan Pasal 161 ayat 3, junto pasal 162 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2015, junto pasal 16 UU Pemerintah daerah menegaskan Bupati dilantik jika belum menjabat 2 periode.
"Oleh karenaya kalau yang bersangkutan tetap dilantik maka Bupati kepulauan talaud akan jadi 3 periode," sebut dia.
"Berarti sikap kita jelas bahwa pemerintah mendagri Pemprov memiliki mewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan putusan atau pendapat dari memegang kekuatan dan kekuasaan kehakiman.
Kedua, pejabat yang berwenang berkewajiban menghitung periodisasi masa jabatan E2L berdasar keputusan PK MA.
Wagub mengatakan, Pemprov akan membahas hal ini dengan Mendagri.
"Membahas bersama cari jalan keluar terbaik setelah kita dapat keputusan MA ini, " katanya. (ryo)
• BREAKING NEWS - Hendak Mencari Bibit Mangrove, Mateos Temukan Tengkorak Tergantung di Cabang Bakau
• Foto-foto Lokasi Pasangan Wanita dan Pria Ditemukan Tewas di Indekos Manado, Warga Ramai di TKP
TONTON JUGA :