Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencabulan anak di bawah umur

Terjadi Lagi, Kasus Pencabulan Terhadap Gadis di Bawah Umur di Cianjur, Pelaku Janji Nikahi Korban

Lagi-lagi kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi. Kali ini seorang pemuda di Cianjur nekat setubuhi gadis berusia 17 tahun.

Editor: Isvara Savitri
istimewa
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur, AM (26) laki-laki asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi.

Laki-laki asal Kampung Ciambon, RT 003/008, Desa Margasari, Kecamatan Naringgul itu digiring ke polsek setempat guna diperiksa lebih lanjut terkait laporan orang tua korban.

Menurut informasi dari polisi, pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 17 tahun dengan iming-iming akan menikahinya. 

“Kejadiannya akhir Desember lalu. Namun, keluarga korban baru melaporkannya minggu kemarin,” kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayudha, Sabtu (11/01/2020).

Dikemukakan Budi, setelah menerima laporan dan pemeriksaan terhadap korban serta para saksi, juga hasil visum et repertum korban, pelaku kemudian ditahan,

Bersama pelaku, turut diamankan enam potong pakaian korban, termasuk celana dalam sebagai barang bukti.

Dikatakan, antara korban dan pelaku saling kenal, bahkan satu lingkungan tempat tinggal.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan merasakan kesakitan pada bagian alat vitalnya,” ujar Budi,

AM kini mendekam di sel tahanan Polsek Naringgul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia disangkakan pasal undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved