Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Karena Ini, Banyak Siswa Bakal Terancam 'Tak Luluas' SD dan SMP

Di Kota Bitung ada beberapa kepala sekolah yang belum mengikuti seleksi calon kepala sekolah dan lulus.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Maickel Karundeng
christian wayongkere/tribun manado
Karena Ini, Banyak Siswa Bakal Terancam 'Tak Luluas' SD dan SMP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bak bola panas yang terus bergelinding, terkait persoalan pelantikan roling dan mutasi pejabat struktural dan fungsional di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bitung.

Khusus pejabat fungsional atau kepala-kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP yang telah di lantik, banyak yang belum menggenggam sertifikat calon kepala sekolah (Cakap) sebagai syarat utama mendapat nomor unik kepala sekolah atau Nuks.

Kondisi ini di kuatirkan berdampak ke sekolah SD dan SMP bakal tak menerima dana Bantuan operasional sekolah (BOS) dan mengancam kelulusan bagi para siswa kelas 6 ke kelas VII dan kelas IX ke kelas X.

"Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah. Mereka yang sudah di lantik sebagai kepala sekolah dan belum memiliki sertifikat Cakep san Nuks tidak bisa terima, kelola dana Bos dan menandatangani ijazah kelulusan siswa," terang sumber di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung.

Di Kota Bitung ada beberapa kepala sekolah yang belum mengikuti seleksi calon kepala sekolah dan lulus.

Kepala dinas Pendidikan kota Bitung, Julius Ondang saat dikonfirmasi membenarkan pernyataan tersebut.

"Memang aturan ini dikeluarkan tahun 2018 dan diberikan toleransi sampai tahun 2019 dan penerapannya dilakukan tahun 2020 ini," jelas Ondang dikonfirmasi Minggu (12/1/2020) malam.

Dia menambahkan, jika belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) dan Nuks, kepala sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sampai lulus dan mendapatkan Nuks.

Di kota Bitung sendiri hanya ada 140 tenaga pengajar yang ada Nuks

"Masih ada sekitar 30 sekolah yang kepala sekolahnya tidak ada Nuks dan ini yang menjadi persoalan semoga ada jalan keluar bagi mereka yang belum ada nuks, jika tidak maka ini sangat merugikan siswa dan sekolah," tandasnya.

Masalah ini juga sebelumnya di kritisi pemerhati pemerintah dan kebijakan kota Bitung Petrus Tole Rumbayan.

Apa yang dilakukan Wali Kota Bitung Max J Lomban dalam melantik pejabat struktural dan fungsional tidak melalui pemikiran dan perencanaan matang.

Bicara pendidikan menurut Tole khususnya sertifikasi didasarkan pada sertifikat yang bersifat teknis.

Dari seorang guru diangkat jadi kepala sekolah, pembayaran sertifikasi berdasarkan pada sertifikat calon kepala sekolah (cakep).

Kondisi yang terjadi pasca pelantikan kemarin, seorang kepala sekolah yang diangkat menjadi pengawas sertifikasinya dibayarkan berdasarkan sertifikat pengawas.

"Nah ada kepala sekolah yang dilantik sebagai pengawas, tidak atau belum ikut sertifikasi pengawas. Berarti tidak bisa mendapat dana sertifikasi," kata Tole.

Kondisi ini jelas sangat berdampak terhadap ASN dalam hal penerimaan hak.

Hak yang harusnya di terima gaji dan dana sertifikasi harus terpangkas tanpa dana sertifikasi.

Apa jadinya jika gaji mereka sudah dipakai untuk menutup utang di bank, sehingga menaruh harapan besar pada dana sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara dana sertifikasi terancam tidak akan diperoleh.

Atas keadaan tersebut Tole yang sangat gentol mengkritik kebijakan pemerintah Kota Bitung dibawah kepemimpinan Wali Kota Bitung Max J Lomban dan Wakil wali kota Maurits Mantiri, meminta satu hal.

"Wali kota harus ada berpikir secara kemasnusian terkait akan ada pengawas yang tidak akan menerima sertifikasi, karena belum akan sertifikat pengawas," tegasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, sebanyak 346 orang di lingkungan Pemkot Bitung.

150 pejabat fungsional kepala sekolah SD dan SMP se Kota Bitung, di lantik dan diambil sumpah oleh Max J Lomban Wali kota Bitung.

Jumlah keseluruhan pejabat struktural 346, di lantik di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor walikota Bitung.

Terdiri dari esallon II B 4 orang, III A 14 orang, III B 49 orang IV A 244 orang IV B 34 orang fungsional tertentu 1 orang.‎

Sedangkan jabatan fungsional total ada 150 Kepala sekolah yang di roling oleh Walikota tanpa di hadiri Wakil walikota Maurits Mantiri.

Dari 150 jabatan fungsional ada 37 orang kepala sekolah SMP dan 106 orang kepala sekolah SD, yang lantik dan diambil sumpah oleh Max J Lomban Wali Kota Bitung.

Selain itu ikut dilantik satu orang kepala sanggar kegiatan belajar, tiga orang pengawas SD, satu orang pengawas SMP dan dua orang fungsional guru.

Menurut Lomban‎ pejabat struktural dan fungsional di pemkot Bitung yang dilantik berdasarkan surat keputusan (SK) wali kota.

Dia ‎percaya akan laksanakan tugas sebaik mungkin sesuai tanggung jawab yang diberikan.

"Total keseluruhan menjabat jabatan baru diperkirakan 20 persen, selebihnya dilantik kembali dalam jabatan yang sama karena nomenklatur berubah," jelas Lomban, Selasa (7/1/2020).‎

Lomban mencontohkan badan pengelola keuangan daerah berubah menjadi badan keuangan dan aset daerah, dinas pariwisata dan budaya berubah menjadi Dinas pariwisata, Dinas pendidikan berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Di Sekretariat Daerah bagiannya awalnya cuma 9 sekarang menjadi 12 bagian.

"Karena ada perubahan nomen klatur jadi ada pelantikan," tandasnya. (crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved