Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Rahasiakan Pemberi Perintah Suap Wahyu Setiawan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberi keterangan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari. 

Pada Selasa (7/1/2020), berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Rabu (8/1/2020) lalu , Wahyu meminta sebagian uangnya yang masih berada di tangan Agustiani. Namun, saat transaksi itu terjadi, tim Satgas KPK membekuk keduanya. "Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk Dolar Singapura," kata Lili.

KPK masih enggan mengungkap identitas pengurus DPP PDIP tersebut, termasuk saat dikonfirmasi pengurus yang dimaksud merupakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Lili berjanji, tim penyidik akan mendalami hal tersebut dalam proses penyidikan.

"Itu mungkin di proses penyidikan. Saya tidak tahu persis soal keterangan apakah itu pak Hasto atau bukan. Karena kita fokusnya Komisioner KPU," kata Lili.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Belum Genap Satu Bulan, Ketua Komisi IX DPR RI Datangi Kota Ini Lagi

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/ham)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved