Zuraida Bunuh Suami Sambil Tidurkan Anak, Hakim Jamaluddin Dibekap dengan Bantal
Hakim Jamaluddin dibunuh istrinya sendiri, Zuraida Hanum. Motifnya cinta segitiga. Sang Hakim cemburu Zuraida berhubungan dengan Jefri Pratama.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mengungkap motif pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Pembunuhan Hakim Jamaluddin itu ternyata didalangi oleh istrinya sendiri, Zuraida Hanum.
Menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, motif pembunuhan hakim asal Nagan Raya, Aceh itu adalah asmara dan cinta segitiga.
”Pada 2011 korban menikah dengan pelaku. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai seorang anak perempuan.
Seiring berjalannya waktu, ZH cemburu kepada korban, karena merasa diselingkuhi,” ujar Martuani di kantornya, Rabu (8/1).
Karena merasa dirinya diselingkuhi, maka timbul niat Zuraida untuk membunuh suaminya itu.
Zuraida lantas mencari eksekutor yang mau menjalankan niatnya itu.
• Terungkap Motif Istri Bunuh Hakim PN Medan, Alasan Cemburu Hingga Miliki Pasangan Baru
Ia sempat meminta seorang rekannya untuk membunuh suaminya, tapi orang itu tidak bersedia.
Lalu pada akhir 2018, Zuraida berkenalan dengan Jefri Pratama (42). Kebetulan anak mereka satu sekolah.
Karena sering bertemu, Zuraida sering curhat kepada Jefri.
Seringnya curhat membuat benih asmara muncul di antara mereka.
Saat curhat itu, Zuraida mengungkapkan niatnya hendak membunuh Jamaluddin.
Pada 25 November 2019 Zuraida dan Jefri bertemu di salah satu kedai kopi.
Di sana, mereka mematangkan rencana pembunuhan hakim Jamaluddin.
”Selanjutnya merencanakan pembunuhan korban dan memberitahukan ke RF.
Selanjutnya mereka sepakat memberikan duit senilai Rp 2 juta ke RF,” kata Martuani.
RF alias Reza Fahlevi adalah eksekutor yang dibayar Zuraida untuk menghabisi hakim Jamaluddin.
• Hakim PN Medan Dibunuh dengan Cara Dibekap, Pelaku Gunakan Alat Komunikasi yang Tidak Biasa
Jamaluddin sendiri dihabisi di rumahnya di Kompleks Royal Monaco, Medan, Sumatera Utara.
Pembunuhan dilakukan di kamar yang ditiduri Jamaluddin bersama Zuraida dan anak mereka, Khanza, yang berumur 7 tahun.
Jamaluddin dibunuh dengan cara dibekap dengan bantal dan dicekik menggunakan kain seprai.
Jefri dan Reza yang menjadi eksekutor pembunuhan itu masuk ke rumah korban, sebelum Jamaluddin tiba di rumahnya itu.
”Lokasi eksekusi di kamar korban. Pelaku sudah ada di dalam rumah sebelum korban pulang,” kata Martuani.
Kebetulan pada saat kejadian, Jumat (29/11/2019) dini hari itu, hanya ada Zuraida, Jamaluddin, dan Khanza di rumah tersebut.
Sementara anak pertama dan kedua Jamaluddin dari pernikahan sebelumnya, Kenny Akbari Jamal (23), dan Rajid Fandi Jamal (18), sedang tidak di rumah.
Kenny sedang praktik koas kedokteran, sehingga tidak tinggal bersama kedua orang tuanya.
Sedangkan posisi Rajid belum diketahui sedang berada di mana.
Jefri dan Reza datang ke rumah korban pada 28 Nopember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.
Mereka dijemput oleh Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, kemudian menuju rumahnya.
Keduanya turun dari mobil dan masuk ke rumah. Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil lalu mengantar keduanya ke lantai 3.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza.
Lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.
Di dalam kamar, Jefri dan Reza melihat korban sedang memakai sarung dan tidak memakai baju.
Sementara anaknya, Khanza sedang tidur. ”Posisi Zuraida di tengah, di antara Khanza dan korban (Jamaluddin),” ujar Martuani.
Reza lalu mengambil kain dari pinggir kasur kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin.
Sementara Jefri naik ke kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban. Adapun Zuraida berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki suaimnya itu dengan kedua kakinya.
Pada saat yang sama ia juga menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Setelah Jamaluddin dipastikan tak bernyawa, Jefri dan Reza meninggalkan kamar tersebut.
Mereka kembali sekitar pukul 03.00 WIB untuk memakaikan baju seragam olahraga PN Medan ke jasad Jamaluddin.
Setelah itu, Jefri dan Reza membuang jasad Jamaluddin dengan mengendarai mobil hakim PN Medan yaitu Toyota Land Cruiser Prado ke arah Berastagi.
Jefri menyetir mobil, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.
Sesampainya di lokasi pembuangan, Reza yang mengendarai sepeda motor melihat ada jurang dan berhenti.
Kemudian Jefri yang melihat Reza berhenti langsung menuju ke pinggir jurang dan lompat dari mobil Land Cruiser Prado dalam kondisi mobil menyala persneling pada posisi D.
Mobil Land Cruiser Prado BK 77 HD itu kemudian berjalan otomatis masuk ke dalam jurang kebun sawit.
Adapun Jefri langsung naik ke sepeda motor Reza, karena ketakutan apabila ada yang melihat kejadian tersebut.
Jefri dan Reza langsung bergerak meninggalkan lokasi tanpa melihat bagaimana kondisi mobil korban melalui Jalan Namorih.
Hukuman Mati
Ketiga tersangka sendiri kini sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Ketiga tersangka terancam hukuman mati. "Ancaman hukum untuk pembunuhan berencana hukuman mati," kata Irjen Pol Martuani Sormin.
Mmantan Kapolda Papua itu juga menyebut bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini, ketiga tersangka akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik.
Penyidik yakin merekalah pelakunya. Pelaku utama adalah istri korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya,” tegasnya.
(tribun medan/vic)