OTT KPK
Wahyu Setiawan Ternyata Tidak Sendirian, Caleg PDIP Ikut Ditangkap Hingga Arteria Dahlan Belum Tahu
Terkait OTT KPK, Arteria Dahlan mengaku dirinya belum mengetahui ada dua caleg dari PDI Perjuangan yang ditangkap bersama Wahyu Setiawan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wahyu Setiawan yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK rupanya tidak sendirian.
Selain Wahyu diduga ada dua calon legislatif dari PDI Perjuangan yang ikut ditangkap KPK.
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengaku belum mengetahui kabar tersebut.
Meskipun demikian Arteria Dahlan mengaku PDI Perjuangan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
PDI Perjuangan mempersilakan, KPK menegakkan hukum bila memang ada caleg DPR RI dari PDI Perjuangan terkait dalam kasus yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu.
"Intinya kami hormati proses penegakan hukum yang sedang dijalankan dan berlangsung. Silahkan saja,lakukan dengan sehormat-hormatnya dan sehebat-hebatnya, sekalipun itu OTT," ujar Arteria.
Ia juga mengedepankan praduga tak bersalah atas dugaan adanya keterlibatan caleg dari PDI Perjuangan dalam kasus tersebut.
"Saya lebih memilih agar kita semua memberikan ruang dan waktu bagi KPK untuk bekerja sebaik-baiknya, sekaligus dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ucapnya.
Sebelumnya Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok satu di antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (8/1/2020) siang.
Ketua KPK Firli Bahuri secara terbuka menyebut Komisioner KPU berinisial WS.
"Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Dari daftar nama Komisioner KPU 2017-2022, maka inisial WS merujuk kepada Wahyu Setiawan.
Firli menambahkan, OTT dilakukan di Jakarta. Tapi enggan mengungkap lebih jauh
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," katanya.
Firli juga belum mengungkap terkait praktik rasuah dalam perkara ini.
Termasuk barang bukti yang diamankan dan siapa saja yang diangkut
"Pemberi dan penerima suap kita tangkap," kata Firli.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT.
Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.(*)