Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba

Sempat Hendak Kabur, Ramli Ditangkap Polisi Atas Transaksi Ganja

Polda Kalsel berhasil menangkap Ramli (40) yang kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba. Pelaku sempat mau membuang barang bukti dan kabur.

Editor: Isvara Savitri
Pixabay
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Kalsel berhasil menangkap basah Ramli (40) yang kedapatan sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Senin (6/1/2020).

Transaksi tersebut ia lakukan di Jalan Sungai Tandipah, Desa Sungai Tandipah, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat ini ia sudah mendekan di sel rumah tahanan Polda Kalsel.

Keterangan petugas menyebutkan, dari tersangka, diamankan tiga kotak rokok yang di dalamnya terdapat tiga paket sabu.

Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Wisnu Widarto, melalui Kasubdit 2, AKBP Andi Aliamin membenarkan penangkapan Ramli tersebut.

Barang bukti yang ditemukan petugas yakni tiga paket sabu berat kotor 4,87 gram (berat bersih 4,29 gram), uang Rp 2.200.000, satu pak plastik klip, bekas bungkus rokok untuk menyimpan sabu dan ponsel.

"Pelaku sempat mau kabur dan barang bukti sempat dibuang," ucap Andi menambahkan, Kamis (9/2/2020).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved