Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencabulan anak di bawah umur

Polresta Palangkaraya Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kapuas

Polresta Palangkaraya berhasil tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi di Palangkaraya namun pelaku ditangkap di Kapuas

Editor: Isvara Savitri

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap Salman (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (9/1/2020).

Lelaki yang merupakan warga Jalan Mahirmahar, Palangkaraya itu ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus pencabulan tersebut dilakukan sejak November hingga Desember 2019.

Namun dilaporkan oleh pihak keluarga korban, baru beberapa lalu, ke Polresta Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya, AKBP Dwi T Jaladri, mengatakan anggotanya menangkap pelaku setelah keluarga korban melapor.

"Usia korban 11 tahun, masih sekolah. Korban mengadu kepada keluarganya, sakit pada bagian kemaluan. Kemudian, keluarga korban melapor kepada kami," ujar Kapolresta Palangkaraya ini.

Sejak ada laporan tersebut pihaknya melakukan perburuan terhadap pelaku yang tinggal di Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Itu sesuai alamat di KTP pelaku.

Sementara itu, pelaku saat ditanya terkait kasus pencabulan tersebut mengaku dia memang memiliki hubungan khusus dengan kakak korban yang tak lain adalah pacarnya.

Ternyata, ketika dititipi untuk menjaga korban, kepecayaan itu malah disalahgunakannya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved