Pencabulan anak di bawah umur
Polresta Palangkaraya Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kapuas
Polresta Palangkaraya berhasil tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi di Palangkaraya namun pelaku ditangkap di Kapuas
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap Salman (22), pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (9/1/2020).
Lelaki yang merupakan warga Jalan Mahirmahar, Palangkaraya itu ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kasus pencabulan tersebut dilakukan sejak November hingga Desember 2019.
Namun dilaporkan oleh pihak keluarga korban, baru beberapa lalu, ke Polresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya, AKBP Dwi T Jaladri, mengatakan anggotanya menangkap pelaku setelah keluarga korban melapor.
"Usia korban 11 tahun, masih sekolah. Korban mengadu kepada keluarganya, sakit pada bagian kemaluan. Kemudian, keluarga korban melapor kepada kami," ujar Kapolresta Palangkaraya ini.
Sejak ada laporan tersebut pihaknya melakukan perburuan terhadap pelaku yang tinggal di Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Itu sesuai alamat di KTP pelaku.
Sementara itu, pelaku saat ditanya terkait kasus pencabulan tersebut mengaku dia memang memiliki hubungan khusus dengan kakak korban yang tak lain adalah pacarnya.
Ternyata, ketika dititipi untuk menjaga korban, kepecayaan itu malah disalahgunakannya.(*)