Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Ungkap Kasus Jiwasraya Secara Detail: Kerugian Negara Hingga Belasan Triliun

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memastikan institusinya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memiliki persiapan dalam pengungkapan pelaku kasus

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com
ST Burhanuddin berikan keterangan lebih lanjut tentang kasus Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memastikan institusinya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memiliki persiapan dalam pengungkapan pelaku kasus Jiwasraya.

Pihaknya dan BPK melakukan investigasi kasus ini secara detail.

"Terakhir, kami melakukan beberapa penggeledahan terhadap beberapa objek sekitar 13 yang telah kami geledah, kami lakukan secara silent (diam-diam). Karena jujur, saya tidak ingin terlalu terbuka," kata Burhanuddin di kantor BPK, Rabu (8/1).

Ia memastikan dalam waktu dua bulan, Kejagung akan mengungkap betul siapa dalang di balik kerugian negara dalam kasus Jiwasraya ini.

Burhanuddin berujar waktu dua bulan diambil karena kompleksitas dalam investigasi Jiwasraya ini.

"Transaksi yang yerjadi hampir 5 ribu transaksi lebih dan itu memerlukan waktu. Kami tidak ingin gegabah dan teman-teman dari BPK sangat membantu kami. Kami tidak bisa membuka terlebih dahulu, karena kami ingin betul-betul fix bahwa kerugiannya sudah tahu," ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin.

"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial.

Di sana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.

Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, Jiwasraya pada 2006 memanipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung.

"Meski 2006 masih laba, tapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan rugi," kata Agung.

Kemudian di 2017 dikatakan Agung, diketahui Jiwasraya membukukan laba Rp 360,6 miliar. Namun kala itu perseroan memperoleh opini tidak wajar akibat ada kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

"Jika dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan dinyatakan rugi," ujarnya.

Tahun 2018, Jiwasraya juga membukukan kerugian 15,3 triliun. Hingga September diperkirakan rugi 13,7 triliun. Hingga November 2019, AJs (Asuransi Jiwasraya) mengalami negatif equity Rp 27,2 triliun.

"Kerugian itu disebabkan karena AJs menjual produk saving plan dengan cost of fund yang tinggi di atas bunga deposito yang dilakukan secara massif sejak 2015.Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan ke produk saham dan reksa dana yang berkualitas rendah yang. Hingga berujung gagal bayar," ujarnya.

Di Senayan, Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan secara informal ada tiga fraksi di DPR yang mengajukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya.

Namun, kepastian pembentukan Pansus akan ditetapkan usai masa reses berakhir. Sementara rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai justru bisa jadi tempat berlindung aktor intelektual perampok PT Asuransi Jiwasraya.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengungkapkan, Pansus Jiwasraya dikhawatirkan semakin memperkeruh permasalahan yang ada. Karena itu, Anis menegaskan tidak akan membiarkan aktor intlektual perampok Jiwasraya menunggangi Pansus yang akan bergulir.

"Kami tidak akan memberi celah kepada aktor intelektual untuk memanfaatkan atau berlindung dibalik kekuatan Pansus," ujarnya

Selain itu, ia menyampaikan, Pansus dapat mengganggu proses bisnis untuk pemulihan likuiditas perusahaan supaya dapat memenuhi klaim polis nasabah.

Anis menambahkan, legislatif akan mengawal agar proses hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat berjalan independen.

"PKS konsisten mengawal aspek pidana yang ditangani Kejagung agar berjalan independen," pungkasnya.

Dalam perjalanan kasus ini, Kejaksaan Agung RI dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait kasus tersebut.

Mereka berasal dari bekas pejabat maupun masih jadi petinggi Jiwasraya dan dari pihak swasta.

Berikut nama-nama saksi yang telah diperiksa oleh Jiwasraya:

1. Direktur Utama PT Trimegah, Stephanus Turangan

2. Direktur PT Prospera, Yosep Chandra

3. Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution (Dicekal)

4. Presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat (Dicekal)

5. Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam (Dicekal)

6. Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto (Dicekal)

7. Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Bambang Harsono

8. Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya, Budi Nugraha

9.Mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansu Strategis PT Jiwasraya, Dwi Laksito

10. Kadiv Penjualan PT Jiwasraya, Erfan Ramsis.

11. Komisaris PT Hansson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Dicekal)

12. Direktur utama PT forpina kapital aset, Aditya Surya Putra

13. Kadiv Bidang Agen PT Jiwasraya, Handi Surya Adiguna

14. Kepala divisi sekretariat perusahaan PT Jiwasraya 2015-2018, Sumarsono

15. Kepala Divisi Hukum PT Jiwasraya 2015-2018, Ronang Andrianto

16. Kadiv Pemasaran PT Jiwasraya, Ida Bagus Adinugraha (tribun network/den/van)

Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK, KPU Pastikan Pilkada Serentak 2020 Tidak Terganggu

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved