Gosip Artis
Jadi Tersangka Kasus KDRT, Nikita Mirzani Minta Izin Polisi Untuk Umroh, Bagaimana dengan Kasusnya?
Berkas kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Presenter dan bintang film Nikita Mirzani (33) tidak memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani akan segera diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, bekas suaminya.
Kompol Indah Lina, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, membenarkan mangkirnya Nikita Mirzani.
"Hari ini NM (Nikita Mirzani) sudah dipanggil sebagai tersangka untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kompol Indah Lina saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (2/1/2020).
Menurut Indah Lina, Nikita Mirzani tidak bisa memenuhi panggilan polisi dengan alasan ada persiapan ibadah umrah.
Namun dari media sosialnya diketahui, Nikita Mirzani sedang menyambangi korban banjir di kawasan Ciledug, Tangerang, Kamis sore.
Nikita Mirzani memilih mangkir dari panggilan polisi.
Janda 3 anak yang akrab disapa Niki itu mengunggah kegiatannya ketika mendatangi korban banjir di laman Instagramnya.
Janda Dipo Latief dan Sajad Ukra ini membagikan uang Rp 20 juta ke korban banjir.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka setelah Dipo Latief melaporkannya terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dugaan itu terjadi selama mereka menikah sejak Februari 2018.
Saat masih terikat pernikahan, Nikita Mirzani diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Dipo Latief.
Mereka bercerai pada 7 Oktober 2019.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Nikita Mirzani Minta Izin ke Polisi untuk Umroh dan Setelahnya Dilimpahkan ke Kejaksaan