Kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya Terus Diselidiki, Burhanuddin: Pemanggilan Rini Soemarno Belum Relevan
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin masih terus memeriksa saksi yang mengarah ke tindak pidana. Baginya, pemanggilan Rini Soemarno belum relevan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menganggap belum ada relevansinya untuk memanggil mantan Menteri BUMN, Rini Soemarno sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya.
Pihaknya maish belum menemukan keterlibatan Rini dalam lingkaran kasus tersebut.
"Apakah akan ada relevansinya, kami belum tahu. Kalau dari lingkaran ini ada yang menuju ke situ, pasti (diperiksa), tapi sampai saat ini belum ada," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan dugaan adanya korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.
"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Detailnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial.
Di sana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait kasus tersebut.
Mereka berasal dari bekas pejabat maupun masih jadi petinggi Jiwasraya dan dari pihak swasta.
Berikut nama-nama saksi yang telah diperiksa oleh Jiwasraya: