Desember 2019, Nilai Tukar Petani Sulut Naik 2,44 Persen
Nilai Tukar Petani (NTP) di Sulut pada Bulan Desember 2019 sebesar 95,06 atau naik 2,44 persen dibanding Bulan November.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nilai Tukar Petani (NTP) di Sulut pada Bulan Desember 2019 sebesar 95,06 atau naik 2,44 persen dibanding Bulan November. Pada November 2019, NTP Sulut 92,79 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut, Dr Ateng Hartono mengatakan, naiknya nilai NTP lebih disebabkan oleh penurunan harga bahan konsumsi rumah tangga di wilayah perdesaan.
"Sementara untuk nilai NTP selama tahun kalender dan YoY (tahun ke tahun) masih mengalami penurunan 0,34 persen," jelasnya.
Berbeda dengan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) pada Bulan Desember turun 0,29 persen dari 109,66 persen di November menjadi 109,34 persen di Desember 2019.
Ateng menjelaskan, NTP adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator melihat daya beli petani dengan mengukur kemampuan daya beli petani.
"NTP mengukur kemampuan tukar produk yang dihasilkan atau dijual petani dibanding produk yang dibutuhkan petani baik untuk proses produksi maupun untuk konsumsi rumah tangga," jelas Ateng, Selasa (07/01/2020).
Semakin tinggi NTP dapat diartikan semakin baik daya beli atau daya tukar petani dan tingkat kehidupan mereka juga lebih baik.
Sementara, untuk NTUP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani.
Dimana, komponen indeks harga yang dibayar petani hanya terdiri dari biaya produksi dan penambahan barang modal.
Dengan dikeluarkannya konsumsi rumah tangga dan komponen indeks harga yang dibayar, NTUP lebih mencerminkan kemampuan produksi petani.
"Karena yang dibandingkan ialah kemampuan produksi dan dengan biaya produksi," katanya.(ndo)

TONTON JUGA