News
Tahun Ini Cukai Rokok Naik 23 Persen, Ternyata Presiden Joko Widodo Sudah Teken Sejak 2015
Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahun 2020, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Awal tahun 2020 dibuka dengan kenaikan beberapa tarif atau harga, satu di antaranya adalah harga rokok.
Per Rabu, 1 Januari 2019 kenaikan cukai rokok telah efektif dan resmi diberlakukan pemerintah.
Kenaikan cukai rokok ini merupakan hasil rapat pada September 2019 lalu yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
• Persentase Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Dinaikkan Presiden Jokowi Sejak 2015 Hingga 2020
Dalam rinciannya, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Lalu, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedangkan jenis produk tembakau seperti rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, tembakau iris, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Besaran cukai rokok rupanya telah mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir.
Mengutip tayangan Kompas TV yang dirilis pada Sabtu (4/1/2020) hari ini, Presiden Joko Widodo telah menaikkan tarif cukai rokok sejak 2015.
Berikut rincian persentase kenaikan tarif cukai rokok per tahun 2015 tersebut:
Tahun 2015: 8,72 persen
Tahun 2016: 11,19 persen
Tahun 2017: 10,54 persen
Tahun 2018: 10,04 persen
Tahun 2019: 10,04 persen
Jika ditotal, tarif cukai rokok mengalami kenaikan sebesar 73,53 persen sejak tahun 2015 hingga awal tahun 2020.
• Fakta Bayi Kembar Syahnaz & Jeje, Mules Sebelum Hahiran, Nama Bayi hingga Kebanjiran Ucapan Selamat
Kenaikan cukai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dengan naiknya cukai rokok maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan.
Yakni, untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.
"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen. Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.
• Korban Banjir Akan Dapat Rp 50 Juta, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairan Bantuan Pemerintah Pusat Itu
Narasi tentang Rincian Harga 42 Merek Rokok yang Mencapai Rp50.000 per Bungkus Sempat Beredar di Media Sosial
Namun, beberapa bulan sebelum ditetapkannya cukai rokok baru, sempat beredar di media sosial, narasi yang menyebutkan besaran harga jual 42 merek rokok di Indonesia.
Berikut bunyi pesannya:
1. Marlboro Merah Rp.51.800
2. Marlboro Light Rp.48.500
3. Marlboro Menthol Rp.48.800
4. Marlboro Black Menthol Rp.51.200
5. Marlboro Ice Blast Rp.52.500
6. Dunhill Merah Rp.50.800
7. Dunhill Mild Rp.48.200
8. Dunhill Menthol Rp.50.200
9. Lucky Strike Filter Rp.43.800
10. Lucky Strike Light Rp.42.800
11. Country Merah Rp.42.800
12. Country Light Rp.42.200
13. Pall Mall Filter Rp.42.500
14. Pall Mall Light Rp.43.800
15. Pall Mall Light Menthol Rp.43.800
16. Djarum Super 16 Rp.39.500
17. Djarum MLD Rp.40.500
18. Djarum Black Rp.38.800
19. Djarum Black Menthol Rp.39.200
20. Djarum 76 Rp.32.800
21. Djarum Clavo Filter Rp.36.200
22. Djarum Clavo Kretek Rp.34.800
23. LA Light Rp.38.800
24. LA Menthol Rp.39.500
25. LA Light Ice Rp.40.800
26. LA Bold Rp.40.200
27. Gudang Garam Filter Rp.40.500
• Korban Banjir dan Longsor Jabodetabek Dapat Dana Stimulan dari Jokowi, Begini Mekanisme & Nominalnya
28. Gudang Garam Signature Rp.42.200
29. Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800
30. GG Mild Rp.40.500
31. Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400
32. Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800
33. Gudang Garam International Rp.40.200 34. Surya Pro Mild Rp.38.800
35. Sampoerna Mild Rp.48.800
36. Sampoerna Menthol Rp.47.500
37. U Mild Rp.35.800
38. Class Mild Rp.42.500
39. Star Mild Rp.40.800
40. Star Mild Menthol Rp.42.500
41.Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500
42. Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200.
Namun, Kompas.com dalam artikel yang tayang pada 5 Oktober 2019 berjudul [HOAKS] Harga 42 Merek Rokok Naik hingga Rp 50.000 telah mengonfirmasi bahwa narasi rincian 42 harga merek rokok jika tarif cukai rokok dinaikkan ini adalah HOAKS.
Konfirmasi ini ditegaskan oleh PT Djarum dan PT HM Sampoerna, dua perusahaan yang produknya masuk narasi viral tersebut, serta dari Kementerian Keuangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com
Subscribe Tribun Manado Official