Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Konflik Perairan Natuna

Kritikan Susi Pudjiastuti soal Kapal Asing Masuk Laut Natuna, Minta KKP Lakukan Hal Ini tapi Takut?

Ia beberapa kali mengunggah cuitan terkait hal tersebut, mulai dari mengkritik sikap pemerintah sampai mengecam tindakan pencurian.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto TribunManado/Andreas Ruauw
Tanggapan Susi Pudjiastuti soal kapal asing masuk perairan Natuna 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat tahun menjaga perairan laut Indonesia, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, turut mengomentari masuknya kapal asing ke laut Natuna, Kepulauan Riau.

Tanggapannya itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti.

Ia beberapa kali mengunggah cuitan terkait hal tersebut, mulai dari mengkritik sikap pemerintah sampai mengecam tindakan pencurian.

Susi menyebutkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat melakukan tindakan tegas seperti penenggelaman sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009.

"KKP bisa minta dan perintahkan untuk tangkap dan tenggelamkan dengan UU Perikanan nomor 45 tahun 2009... jangan beri opsi lain. Laut Natuna Diklaim China, TNI Tingkatkan Kesiagaan," cuit Susi pada Jumat (3/1/2020).

Ia menegaskan persahabatan antarnegara tidak boleh melindungi pencurian ikan ilegal yang dilakukan negara asing.

"Persahabatan antarnegara tidak boleh melindungi pelaku Pencurian Ikan dan Penegakan hukum atas pelaku Ilegal Unreported Unregulated Fishing. Tiongkok tidak mungkin dan tidak boleh melindungi Pelaku IUUF. Karena IUUF adalah crime/ kejahatan lintas negara," tulisnya pada Sabtu (4/1/2020).

Selain itu, ia juga beberapa kali me-retweet laman berita yang membahas masuknya kapal asing tersebut.

Susi juga mengunggah video lama yang ditayangkan Kompas Bisnis pada 7 Oktober 2019.

Dalam video tersebut, Susi berpidato tentang kapal pencuri ikan yang menurutnya harus ditenggelamkan.

"Yang kita tenggelamkan itu kapal pencuri ikan. Kalian mau investasi atau mau nyolong?," kata Susi.

Cuitan Susi Pudjiastuti tentang masuknya kapal asing ke perairan Indonesia.
Cuitan Susi Pudjiastuti tentang masuknya kapal asing ke perairan Indonesia. (Capture Twitter @susipudjiastuti)

Menurut Susi, penenggalaman ikan tidak ada hubungannya dengan menghambat investor dalam bidang perikanan.

"Jadi aneh, kalau ada ekonom atau pejabat yang bicara, gara-gara penenggelaman kapal investor takut untuk investasi perikanan di Indonesia," katanya.

Ia menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 44 sudah menjelaskan larangan menangkap ikan bagi nelayan asing.

"'Kan memang presiden dengan Perpres 44 (menyebutkan) tidak boleh nangkep ikan," jelas Susi.

"Kalian mau investasi, bikin pabrik, beli, bikin pasar. Pasar ikan boleh, budidaya boleh."

Susi ingin agar penangkapan ikan dilakukan langsung oleh nelayan Indonesia tanpa diganggu nelayan asing.

"Nangkep ikan itu urusan orang kita. Masak nangkep ikan harus orang asing? Memangnya kita enggak mampu?" tegasnya.

"Perlakukan Pencuri Ikan dengan penegakan hukum atas apa yg mereka lakukan. Dan ini berbeda dengan menjaga Persahabatan atau iklim investasi," tulis Susi dalam cuitan video tersebut, Sabtu (4/1/2020).

Ini Penampakan 30 Kapal Asing Masuk Perairan Natuna Tertangkap Kamera Pesawat Patroli TNI AL

Empat Sikap Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah menyepakati empat sikap yang dibahas dalam rapat bersama Kemenko Polhukam, Jumat (3/1/2020) siang.

Video capture KRI Tjiptadi-381 yang beroperasi di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I menghalau kapal Coast Guard Cina saat melakukan patroli di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Senin (30/12/2019). KRI Tjiptadi-381 menghalau kapal Coast Guard China untuk menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan di kawasan sekaligus menjaga stabilitas di wilayah perbatasaan.
Video capture KRI Tjiptadi-381 yang beroperasi di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I menghalau kapal Coast Guard Cina saat melakukan patroli di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Senin (30/12/2019). KRI Tjiptadi-381 menghalau kapal Coast Guard China untuk menjaga kedaulatan wilayah dan keamanan di kawasan sekaligus menjaga stabilitas di wilayah perbatasaan. (antara)

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, sikap pertama yaitu menyatakan China telah melanggar ZEE Indonesia.

Pihak China sebelumnya menjelaskan bahwa nelayannya secara tradisional mencari ikan di wilayah yang saat ini disengketakan.

Berdasarkan pembahasan rapat, pihak Indonesia menyatakan alasan tersebut tidak berdasar hukum.

"Indonesia juga menolak klaim dari China terkait traditional fishing ground, yang tidak memiliki landasan hukum," kata juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar.

Sikap kedua adalah menolak klaim penguasaan Laut Natuna atas dasar Nine Dash Line.

Sikap ketiga yaitu TNI melakukan operasi di Laut Natuna secara intensif.

Keempat adalah meningkatkan kegiatan ekonomi di sekitar wilayah ZEE atau Laut Natuna.

Menurut Dahnil, Kementerian Luar Negeri telah mengirimkan nota protes kepada China sebelum keempat sikap tersebut disampaikan.

Siaga Amankan Laut Natuna, 5 KRI dan 600 Prajurit TNI Siap Tempur, Operasi 3 Angkatan Militer LUD

Susi Pudjiastuti Pernyatakan Alasan Kapal China Tak Ditenggelamkan, Singgung Edhy Prabowo?

Baru-baru ini sejumlah kapal asing penangkap ikan milik China memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar exclusive economic zone (ZEE) Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

Kapal-kapal tersebut masuk perairan Indonesia pada 19 Desember 2019.

Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengomentari masuknya kapal China ke Natuna untuk menangkap ikan ilegal.

Menurutnya, jika mengacu pada aturan yang sama saat dirinya masih memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), harusnya ada tindakan tegas pada kapal-kapal China yang menggarong ikan di EEZ.

"Tangkap dan tenggelamkan kapal yg melakukan IUUF. Tidak ada cara lain. Wilayah EEZ kita diakui UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Bila dari tahun 2015 sampai dengan pertengahan 2019 bisa membuat mereka tidak berani masuk ke wilayah ZEE kita. Kenapa hal yang sama tidak bisa kita lakukan sekarang," tulis Susi seperti dilihat dari akun twitter resminya, Jumat (3/1/2020).

Selain itu, sebagaimana yang sering diucapkannya saat menjabat Menteri KKP, klaim China atas perairan Natuna berdasarkan Traditional Fishing Zone juga tak berdasar. 

"Straight forward statement segera nyatakan, Traditional Fishing Zone itu tidak ada," kata Susi. 

Dalam cuitan lainnya, pemilik maskapai Susi Air ini menyebut tak ada cara lain selain penenggalaman kapal maling yang masuk ke perairan Indonesia agar ada efek jera, tak terkecuali kapal China.

"KKP bisa minta & perintahkan untuk tangkap dan tenggelamkan dengan UU Perikanan no 45 tahun 2009. Jangan beri opsi lain, Laut Natuna diklaim China, TNI tingkatkan kesiagaan," ujarnya.

"Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Hal ini dinilai penting agar hubungan bilateral kedua negara tetap berjalan dengan baik dan saling memberikan keuntungan.

Wilayah ZEE ditetapkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Baik Indonesia maupun China merupakan bagian dari itu sehingga harus saling menghormati wilayah kedaulatan satu sama lain.

"Menegaskan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan RRT (China). Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT, karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016," demikian Kemenlu.

Menyikapi hal ini, Kemenlu akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Upaya ini dilakukan untuk menegakkan hukum di ZEE Indonesia. Dugaan masuknya kapal China ke wilayah Perairan Natuna juga ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Ada video yang diunggah terkait upaya yang dilakukan otoritas Indonesia meminta kapal tersebut untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Akan tetapi, perintah ini tak diindahkan.

TNI Kerahkan Kapal Perang Hadapi Tiongkok

(TRIBUNMANADO.CO.ID/TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNWOW.COM)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved