Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

CATAT, Tarif Cukai Rokok Naik Mulai 1 Januari 2020, Dirjen Bea Cukai Sebut Ini Hal yang Biasa

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Editor: Chintya Rantung
kontan
ilustrasi cukai rokok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi menegaskan biaya cukai rokok akan tetap naik pada 1 Januari 2020.

"Kita sudah siap ya dan pabrik rokok mereka sudah sangat paham mengenai ini," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).

Menurutnya kenaikan cukai rokok merupakan sesuatu yang reguler dan sudah sering terjadi.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Humas Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro membenarkan adanya kenaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2020.

Menurutnya alasan utama kenaikan cukai rokok adalah pengendalian dan pembatasan konsumsi. 

Ia berharap dengan naiknya cukai rokok akan berdampak pada kesehatan dan tingkat keinginan untuk merokok semakin rendah. 

"Juga supaya tidak terjangaku oleh anak-anak yang belum dewasa sehingga kita harapkan masyarakat semakin sehat," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Kamis (26/12/2019).

Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat.

Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.

Kenaikan cukai dan harga jual eceran ini mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

"Dengan demikian kita akan memulai persiapan, sehingga nanti pemesanan pita cukai baru akan bisa dilakukan dalam masa transisi," ucap Sri Mulyani.

Tangkap Layar YouTube KompasTV Sri Mulyani dalam peringatan Hari Ibu yang diselenggarakan BPIP di Jakarta
Tangkap Layar YouTube KompasTV Sri Mulyani dalam peringatan Hari Ibu yang diselenggarakan BPIP di Jakarta (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.

"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved