Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Polisi Temukan 8 Video Mahasiswi Mandi Dalam Hard Disk Milik APTS, Dia Terancam 12 Tahun Penjara

Merekam video mahasiswi sedang mandi, seorang mahasiswa terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia ketahuan saat terakhir merekam video.

Seru Jambi
Ilustrasi Mengintip di Kamar Mandi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menemukan ada delapan video rekaman mahasiswi sedang mandi di dalam hard disk milik mahasiswa berinisial APTS (22). 

APTS adalah terlapor kasus pornografi. Dia kepergok sedang merekam mahasiswi sedang mandi dalam kamar kos.

APTS (22), seorang mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan polisi setelah kepergok merekam perempuan sedang mandi di kamar indekos.

Karena aksinya tersebut, pelaku lantas dilaporkan ibu kos karena ketahuan merekam teman kuliah wanitanya saat sedang mandi di dalam kamar mandi indekos.

Peristiwa berawal, ketika korban berinisial GW (22) memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, Sabtu (21/12/2019).

Mendengar teriakan korban, ibu kos langsung mendatangi kamar korban.

Ibu kos yang memergoki APTS langsung mengambil ponsel pelaku dan menemukan video mandi GW tersebut.

Setelahnya, ibu kos korban melapor ke Polresta Samarinda.

Polres pun langsung mengamankan pelaku di kos-kosannya sekira pukul 13.00.

"Pelaku sudah merekam 8 kali, dari tahun 2018-2019 dan semua itu adalah rekan kampus satu fakultasnya, pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja," ucap Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP M Aldi Harjasatya

Kepada polisi, APTS (22) mengakui perbuatannya.

Ia merekam menggunakan kamera HP dan semua video disimpan di hard disknya

“Penangkapan tersangka dilakukan saat itu juga setelah ibu Kos korban melapor ke polisi setelah mendapati ada rekaman video anak kosnya mandi," kata AKP M Aldi Harjasatya.

Saat diamankan, ternyata di dalam hard disk pelaku terdapat rekaman video bernama "vincin karaeng" yang berisi video wanita sedang mandi yang merupakan teman-teman korban.

Total ada 8 video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda tetapi semua adalah teman satu kampusnya.

Atas perbuatannya, APTS (22) terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Penulis: Budi Dwi Prasetiyo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved