Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Singgungan Menohok ICW, 2019 Tahun Kehancuran KPK, Disponsori Jokowi dan DPR yang Ingkar Janji

Persoalan itu, lanjut Kurnia, muncul di Panitia Seleksi (Pansel), proses seleksi, dan figur yang terpilih sebagai pimpinan KPK.

Editor: Frandi Piring
Youtube Tribunnews.com
Presiden Jokowi Keluhkan KPK Tak Bisa Ungkap Korupsi Besar, KPK beri respons. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Singgungan dari pihak Indonesia Corruption Watch ( ICW) terkait situasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019.

Pihak ICW menganggap Presiden Joko Widodo ingkar janji dalam memperkuat KPK.

Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparan Catatan Agenda Pemberantasan Korupsi Tahun 2019 di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

"Kita menilai ini tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi, ini tahun kehancuran bagi KPK yang benar-benar disponsori langsung oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 mendatang," kata Kurnia dalam paparannya.

Menurut Kurnia, ada dua catatan mengapa Jokowi dinilai ingkar janji dalam memperkuat KPK. Pertama, proses seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 yang menuai sejumlah persoalan.

KPK
KPK (KPK)

Persoalan itu, lanjut Kurnia, muncul di Panitia Seleksi (Pansel), proses seleksi, dan figur yang terpilih sebagai pimpinan KPK.

"Saat dibentuk Pansel, banyak tudingan ke Pansel yang kita nilai rentan dengan potensi konflik kepentingan. Kita masih ingat tiga orang diantaranya diduga memiliki kedekatan dengan instansi kepolisian," ujar dia.

Selain itu, Kurnia juga menilai Pansel ada yang bersikap ahistoris lantaran memandang KPK patut diisi aparat penegak hukum.

"Kita juga melihat proses seleksi ini tidak ada nilai integritas. Karena figur yang lolos jadi pimpinan KPK pernah memiliki catatan masalah. Misalnya, ada figur terduga pelanggar etik yang itu dia sekarang duduk jadi Ketua KPK," ungkapnya.

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga diterpa isu rangkap jabatan meski Firli mengklaim posisi Analisis Kebijakan Baharkam yang diembannya bukan suatu jabatan di institusi kepolisian.

"Sikap ini menunjukkan yang bersangkutan tidak pantas menjadi pimpinan KPK," kata dia.

Di sisi lain, Kurnia menyoroti upaya Jokowi dan DPR meloloskan pengesahan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/ABBA GABRILIN)

Ia meyakini, KPK sudah tidak seperti dulu kala ketika UU KPK hasil revisi menjadi sah berlaku per tanggal 17 Oktober 2019.

"Kita kan sedang mengajukan uji materi di MK. Dalam konteks formilnya saja bermasalah, tidak masuk dalam Prolegnas prioritas, tidak kuorum dan lain-lain. Dari sisi materilnya apalagi KPK sendiri mencatat 26 poin krusial di UU KPK revisi mengganggu KPK di masa mendatang," paparnya.

Apalagi, lanjut Kurnia, kemunculan draf Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi semakin berisiko menggerus independensi KPK.

"Draf itu semakin menegaskan KPK berada di rumpun eksekutif. Memang itu diatur di UU revisi, tapi kita nilai kebijakan seperti itu bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption," katanya.

"Di situ ditegaskan bahwa lembaga antikorupsi itu harus independen. Justru itu dilanggar Presiden Jokowi dengan mengeluarkan draf tersebut," lanjut dia.

Jubir KPK Mengundurkan Diri

Febri Diansyah pamit. Dia mengungkapkan dirinya tak lagi sebagai juru Bicara KPK. Hal itu dia sampaikan pada Kamis 26 Desember 2019

Penyampaian tersebut disampaikan di halaman Gedung Merah Putih KPK.

Sambil memegang mikrofon berwarna hitam, Kepala Biro Humas KPK ini mengatakan tugasnya telah selesai.

"Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai," kata Febri. 

Rekam jejak Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekam jejak Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Istimewa/via Netizenku)

Febri Diansyah Memilih Pamit

Merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Febri yakin pencarian sosok juru bicara baru itu bukan karena pertimbangan pribadi.

"Jika memang Pimpinan KPK Jilid V menghendaki jubir yang baru, saya kira silakan saja. Saya cukup yakin itu bukan pertimbangan pribadi, tapi mungkin ada pertimbangan kebutuhan organisasi," kata Febri, Senin (23/12/2019).

Ia menjelaskan memang ada perubahan dalam Peraturan KPK No 1/2015 yang kemudian menjadi Peraturan KPK No 3/2018 yang salah satunya memisahkan jabatan Kabiro Humas KPK dengan juru bicara.

Akhirnya, pada Kamis (26/12/2019), Febri pamit.

"Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas. Interaksi kita masih ada, tapi dalam konteks yang berbeda," ujarnya.

Pimpinan KPK Berencana Mencari Jubir Baru

Pada Senin (23/12/2019), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan mencari sosok juru bicara baru untuk lembaga antirasuah tersebut.

Alasannya, saat ini KPK tidak memiliki juru bicara khusus.

Posisi Juru Bicara KPK selama ini dirangkap oleh Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

"Sampai saat ini sesungguhnya belum ada jubir khususnya. Selama ini karena tidak ada (jubir), maka Kabiro Humas yang merangkap sebagai jubir, " kata Ghufron.

Selain itu, menurut Ghufron, juga ada enam jabatan struktural lain yang kosong.

Ia mengatakan KPK akan melengkapi formasi tersebut.

Enam jabatan struktural yang kosong yaitu Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Kepala Sekretariat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, serta Koordinator Sekretaris Pimpinan.

Ketua KPK Merespons

Ketua KPK Firli Bahuri tidak sepakat dengan pengunduran diri Febri. Sebab, menurut Firli, jabatan Juru Bicara KPK memang kosong.

"Kata siapa mundur?" ujar Firli di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12).

Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan pidato seusai serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019)
Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri menyampaikan pidato seusai serah terima jabatan, Jumat (20/12/2019) (Youtube/KOMPASTV)

"Sebenarnya bukan mundur, memang Jubir itu kosong. Itu saja, enggak ada mundur," kata dia.

Selanjutnya, pada Januari 2020, KPK akan melakukan lelang jabatan untuk mengisi posisi-posisi yang kosong.

"Rencananya (lelang terbuka) secepatnya, supaya kemudian cepat diisi. Kami harapkan tidak lebih dari pertengahan Januari 2020 kita sampaikan secara terbuka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (26/12/2019). (tribunjogja)

Hari Ini 16 Tahun KPK Berdiri, Fahri Hamzah: Ayo KPK Berbenah Masih Ada Waktu

Ketua KPK Firli Bahuri Masih Bagian Polri: Ini Kata Wapres

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved