News
Wanita TSK Penganiayaan Ini Sempat Tolong Korbannya Seorang Pria ke Rumah Sakit, Tapi Tak Tertolong
Dia meninggal dunia setelah melerai pertengkaran dua wanita di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita jadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung pada kematian. Wanita itu sempat berusaha menolong korbannya namun saat di rumah sakit tak tertolong lagi.
Korban adalah seorang pria yang ingin melerai pertengkaran antara wanita berusia 18 tahun tersebut dengan temannya yang juga seorang perempuan.
Nama korban adalah M alias Pakde.
Dia meninggal dunia setelah melerai pertengkaran dua wanita di sebuah warung tuak di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Risahondua mengatakan, tersangka masih gadis belia berusia 18 tahun berinisial AT alias Nisa (18).
"Tersangka ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci beberapa jam setelah melakukan aksinya kemarin, Kamis (26/12/2019), dini hari pukul 01.30 WIB," ungkap Hasyim pada wartawan di Polres Pelalawan, Jumat (27/12/2019).
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban melihat tersangka beradu mulut dengan temannya bernama Devi.
"Korban melerai pertengkaran hingga situasi sempat mereda," sebut Hasyim.
Akan tetapi, lanjut dia, tak lama berselang pertengkaran tersangka dengan temannya kembali berlanjut.
Tersangka kemudian mengambil sebuah botol bekas minuman beralkohol lalu dipecahkan ke tiang warung tuak.
Setelah itu, tersangka mengambil pecahan botol dan naik ke atas meja ingin melemparkan ke arah temannya.
Namun, korban yang berusaha melerai terkena lemparan pecahan botol dari tersangka tersebut.
"Lemparan pecahan botol justru mengenai korban yang menyebabkan luka robek di leher sebelah kiri. Sehingga korban mengalami pendarahan," kata Hasyim.
Tersangka dan pengunjung warung tuak lainnya sempat menolong korban untuk dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih Pelalawan.
Namun, setibanya di rumah sakit korban akhirnya meninggal dunia karena terlalu banyak mengeluarkan darah.
"Melihat korban meninggal dunia, tersangka langsung melarikan diri ke rumah temannya," kata Hasyim.
Petugas Polsek Pangkalan Kerinci yang mendapat laporan menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu mengamankan sejumlah bukti dan meminta keterangan saksi hingga menangkap pelaku di rumah sahabatnya tak jauh dari lokasi peleraian.
Hasyim menambahkan, tersangka saat ini diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Nisa dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara tujuh tahun.
(Kompas.com/ Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:
