Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Novel Baswedan Enggan Mengapresiasi Kerja Polri, Kecewa Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi

Menurut Novel Baswedan, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.

Editor: Alexander Pattyranie
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Novel Baswedan mengaku masih menunggu proses selanjutnya.

Sebelumnya, pihak Mabes Polri menyatakan sudah menangkap dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

Dilansir dari Kompas.com, Novel Baswedan mengaku tidak bisa menilai saat ini.

Ada dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Keduanya merupakan anggota Polri aktif.

Keduanya berinsial RM dan RB dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

RM dan RB lalu diamankan pada Kamis malam (26/12/2019) oleh tim kepolisian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro.

Namun, menurut Novel, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.

"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" ucap Novel.

Penyelidikan kasus Novel Baswedan sudah melalui penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017.

Ada 7 kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa, dan beberapa kali tim dibentuk.

Namun, Novel enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses tersebut.

"Saya tidak akan terlalu banyak berkomentar lagi, nanti penasihat hukum saja yang menyampaikan pernyataan," ucap Novel.

Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap.

Selanjutnya, juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.

"Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan.

Kejanggalan-kejanggalannya, misalnya, sebagai berikut adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur.

Tim juga meminta agar kepolisian segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 setelah shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan kedua matanya rusak.

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

TPF hanya menduga ada 6 kasus high profile yang ditangani Novel yang berkaitan dengan penyerangan ini.

Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-e, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.

(Kompas.com/Icha Rastika)

BERITA TERPOPULER :

 Demi Ahok, Puput Nastiti Devi Rela Korbankan 3 Hal, Apa Saja?

 Pelaku penyiraman Novel Ditangkap, Politisi PDI-P Kaget, Dewi Tanjung: Kebenaran Akan Terungkap

 Rocky Gerung Tantang Bubarkan NU, FPI Rawan Karena Kecil, Tantang Junimart soal Jokowi

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel: Keterlaluan kalau Disebut Motif Penyerangan Hanya Dendam Pribadi".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved