Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jenderal Mantan Kepala BIN: Mestinya OPM Sudah Masuk ke Daftar Teroris Internasional

Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan pemberontak, bukan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Editor: Aldi Ponge
twitter @veronicakoman
Serangan KKB Papua di Puncak Beoga, sebuah pesawat ditembak anggota KKSB. Anggota TNI/Polri lakukan penyelamatan. 

Yakni Lettu Erizal Zuhry Sidabutar, Serda Rizky Ramadan dan Serda Muhammad Ramadhan.

Pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto setuju jika OPM didorong untuk ditetapkan sebagai teroris internasional karena telah melakukan tindakan tidak pandang bulu, yaitu tidak hanya menyerang militer dan polisi, tapi juga masyarakat sipil.

Untuk itu, katanya, Pemerintah Indonesia harus membawa usulan itu ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sehingga OPM dapat dimasukan dalam daftar organisasi teroris internasional.

"Konsekuensinya (jika masuk daftar teroris internasional) adalah negara-negara tidak boleh berhubungan dengan mereka (OPM) dan kemudian mereka tidak bisa mendapatkan pendanaan, bantuan dan lainnya.

Mereka yang suplai uang, dana, dan alat persenjataan (ke OPM) bisa dituduh melakukan teror. Jadi seharusnya (ide ini) sudah dilakukan sejak lama," katanya.

Menurut Hikmahanto, langkah membawa wacana ini ke PBB sangat terbuka lebar karena Indonesia kini adalah anggota Dewan Keamanan PBB.

Direktur Eksekutif Serikat Gerakan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) Markus Haluk membantah tuduhan Hendropriyono bahwa OPM melakukan pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak bersalah.

"Itu warga sipil yang mana? karena TPN (Tentara Pembebasan Nasional) OPM tidak biasa melakukan pembunuhan secara liar dan sembarang.

Kalaupun mereka membunuh warga sipil biasanya yang dikategorikan yang membantu TNI Polri yang menjadi informan," kata Markus kepada BBC Indonesia.

Sebaliknya, menurut Markus, TNI-Polri lah yang telah melakukan kejahatan HAM terhadap orang Papua mulai dari melakukan diskriminasi rasisme, menangkap hingga melakukan pembunuhan secara semena-mena.

"Motif (Hendro) ingin mengalihkan fakta dan melakukan strategi kontra opini, strategi intelijen dengan menuduh dan melempar ke OMP sebagai teroris," katanya.

Sedangkan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang mengkaji isu Papua, Adriana Elisabeth mengatakan bahwa tindakan OPM masuk dalam kategori separatisme, dan bukan tindakan terorisme.

Menurut Adriana, tindakan terorisme adalah aksi yang bersifat acak dan kapan saja bisa terjadi, serta bertujuan untuk menganggu dan membuat kekacauan agar tercipta ketidaknyamanan.

"Kelompok separatis Papua itu kita bisa lihat dari sejarah terjadi pembelahan, ada yang ingin merdeka dan tidak, lalu cara mereka ada yang bergerak di hutan dan juga lobi politik,

kemudian mereka pakai tanggal tertentu untuk manifestasi gerakan, dan terus menerus melakukan kampanye di dunia internasional untuk menyelesaikan persoalan pelanggaram HAM dan referendum," kata Adriana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved