Bea Cukai
Ditjen Bea Cukai Pastikan Harga Rokok Naik 23 Persen Awal Tahun 2020, Ini Rincian Harganya
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, kenaikan cukai tembakau merupakan hal yang lumrah dilakukan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kenaikan Bea dan Cukai dipastikan naik 23 persen berimbas pada naiknya harga rokok.
Melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, kenaikan cukai tembakau merupakan hal yang lumrah dilakukan.
"Kita sudah siap ya, pabrik rokok juga sudah sangat paham karena ini kan sebenarnya reguler sehingga adjusment secara teknis saya kira enggak akan banyak," kata Heru di Kantor Bea dan Cukai, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019).

Kenaikan cukai tembakau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Disebutkan bahwa kenaikan cukai tembakau sebesar 23 persen dengan harga jual eceran sebesar 35 persen.
Heru juga menyatakan, belum memperhitungkan potensi pendapatan negara atas Kenaikan cukai tembakau.
Namun demikian, pihaknya sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Belum, saya rasa target masih di APBN," tuturnya.

Pihaknya mengharapkan agar masyarakat dan produsen rokok bisa memahami kebijakan yang akan diberlakukan pada awal tahun 2020.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menaikkan cukai hasil tembakau dengan rata-rata mencapai 21,55% mulai Januari 2020.