Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Pemerintah Kota Ini Larang Otoped Listrik Beroperasi, Berikut Alasannya!

jika masih ada yang membandel, petugas Dishub kepolisian untuk bakal menangkap pengendaranya.

Editor: Alexander Pattyranie
Kontan.co.id
Skuter Listrik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk sementara Pemerintah Kota Bandung melarang skuter listrik atau otoped listrik beroperasi.

Khususnya di seluruh jalanan di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.

Pasalnya, keberadaan otoped listrik perlu diatur karena keberadaannya bersinggungan dengan pejalan kaki dan kendaraan lain.

"Saya sudah minta ke Kadishub untuk melarang penggunaan skuter listrik di jalan yang berbarengan dengan moda transportasi lain," kata Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (27/12/2019).

Yana mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Bandung akan mengkaji terlebih dahulu klasifikasi skuter listrik.

"Apakah dia sama dengan sepeda? Apakah dia sama dengan motor? Apakah dia sama dengan apa? Kalau dia masuknya sepeda, dia di jalur sepeda. Tapi kan kita tidak tahu ini apa," jelasnya.

Yana mengatakan, jika masih ada yang membandel mengendarai skuter listrik di jalanan, Yana meminta kepada petugas Dishub Kota Bandung dan kepolisian untuk menangkap pengendara.

"Kalau kata saya mah, tangkap weh. Harus ada kajian dari sisi keamanan. Ada faktor risiko yang tinggi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, perusahaan penyedia skuter listrik telah menyetujui untuk tidak beroperasi sementara hingga dibuat aturan khusus skuter listrik.

"Grab sudah menyanggupi tidak akan beroperasi sambil menunggu perizinan dan akan kerjasama dulu dengan grup angkutan dan bike sharing yang sudah kita kelola," jelasnya.

Ricky menambahkan, aturan dibuat agar pengguna skuter listrik tidak sembarangan di jalanan yang nantinya malah berakibat kecelakaan.

"Kita akan atur ke depannya. Usia pengendara  minimal 18 tahun, menggunakan helm, pelindung kaki dan siku, menggunakan rompi yang lengkap, dilarang berboncengan dan hanya bisa digunakan di kawasan tertentu. Nanti ini kan akan diatur oleh keputusan wali kota," ujarnya.

(Kompas.com/Kontributor Bandung Putra Prima Perdana)

BERITA TERPOPULER :

 Kamaru Rayakan Natal dan HUT Istri di Kediaman Sekda Bolsel

 Vanesha Prescilla Jadi Pemberitaan di Korea Selatan, Kepergok Pakai Baju Mirip Jaket Jungkook BTS

 VIRAL, Minuman Floridina Meledak Usai Disimpan di Kulkas, Perusahan Akui Berpotensi Meletus

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otoped Listrik Dilarang Beroperasi Sementara di Kota Bandung".

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved