Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Cara Urus Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Samsat

Kini tak perlu lagi datang ke kantor Samsat apabila ingin melakukan pembayaran pajak berkendaraan bermotor.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Cara Urus Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Samsat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kini tak perlu lagi datang ke kantor Samsat apabila ingin melakukan pembayaran pajak berkendaraan bermotor.

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, pemerintah mengeluarkan aplikasi Samsat Online Nasional.

Namun perlu diketahui bahwa ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Pertama yaitu pajak yang dibayar setiap tahunnya, dan kedua adalah pajak yang dibayar lima tahun sekali.

PKB tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.

Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal Anda.

Dokumen yang disiapkan

Ada dokumen yang perlu disiapkan apabila ingin membayar pajak kendaraan bermotor secara online, yaitu :

• Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) asli dan fotokopi
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Nama yang tertera dalam KTP harus sama dengan STNK
• Uang sejumlah nominal pajak

Aplikasi tersedia di Playstore

Langkah-langkah pembayarannya melalui aplikasi Samsat Nasional pun cukup mudah, yakni :

1. Peserta mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore

2.Setelah diunduh,terdapat berbagai pilihan menu di halaman utama, yakni pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan

3. Bagi peserta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, klik menu 'pendaftaran'

4. Nantinya akan muncul pemberitahuan yang berisi "perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Di bawahnya terdapat pilihan setuju dan tidak setuju

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved