Breaking News
Senin, 4 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menaker Ida Fauziyah: Pemerintah Tengah Mengkaji Upah Berdasar Jam Kerja

Pilih upah atau gaji bulanan atau berdasar jam kerja? Pemerintah tengah membahas sistem pengupahan berdasar jam kerja.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Politisi PKB Ida Fauziyah datang ke Istana memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini, upah atau gaji yang diterima karyawan, antara yang masuk kerja sebulan penuh dengan yang tidak penuh, sama saja.

Nah, saat ini pemerintah tengah mengkaji sistem pengupahan berdasar jam kerja.

Supaya antara karyawan yang jam kerjanya banyak dan sedikit mendapatkan upah yang berbeda.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, salah satu hal yang membuat alotnya pembahasan RUU Omnibus Law adalah sulitnya mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh (tenaga kerja).

"Memang tidak gampang, butuh waktu. Mempertemukan kepentingan pengusaha dengan tenaga kerja itu bukan hal yang gampang," ujar Ida seperti dikutip Kompas.com, Rabu (25/12/2018).

Salah satu yang tengah dikaji adalah sistem upah berdasarkan jam.

Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama.

Ini berbeda kalau upah diberikan berdasar jam kerja, dimana karyawan yang jam kerjanya banyak akan mendapatkan upah yang lebih besar.

Skema pengupahan per jam, kata Ida, sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju.

Ida menjelaskan, saat ini kementeriannya masih dalam proses inventarisasi dan mendengarkan masukan dari buruh dan dunia usaha, termasuk terkait upah minimum dan pesangon.

Selain itu, juga dalam hal prinsip easy hiring dan easy firing yang sebelumnya sempat disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami masih dalam proses menginventarisir dan mendengar," ujar Ida.

Adapun target penyelesaian draf RUU Omnibus Law ketenagakerjaan dipastikan pada Januari 2020.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal ini akan diatur dalam RUU Omnibus Law.

Soal upah, selalu jadi perdebatan setiap tahunnya di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan penetapan upah minimum di sejumlah daerah antara tiga pemangku kepentingan yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Terbaru soal upah minimum, diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan.

Dimana formula kenaikan upah didasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

Untuk mengatasi perdebatan yang terjadi setiap tahun itu, pemerintah tengah menggodok alternatif sistem pengupahan berdasarkan prinsip fleksibilitas yang akan dimasukan dalam beleid Omnibus Law.

Pembahasan Omnibus Law atau revisi undang-undang terkait perpajakan dan ketenagakerjaan masih berlangsung.

Target penyerahan omnibus law ke DPR yang tadinya bakal dilakukan pada akhir tahun ini pun molor jadi paling lambat awal tahun depan.

Sebelumnya, Menko Airlangga menjelaskan, di dalam Omnibus Law ketenagakerjaan pemerintah bakal merevisi beberapa aturan mengenai gaji dan pesangon, prinsip easy hiring dan easy firing, hingga kemudahan untuk merekrut tenaga kerja asing.

Selain itu, di dalam Omnibus Law juga bakal diperlonggar aturan mengenai fleksibilitas jam kerja.

"Ini masih dibahas Kemenaker, belum final. Termasuk dengan upah, tapi pembahasan belum final," ujar dia.

Airlangga sendiri menjelaskan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru akan diajukan kepada DPR pada Januari 2020.

Soal kemudahan tenaga asing, Airlangga menuturkan, RUU itu masih dibahas bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan beberapa isu lainnya soal gaji, isi hiring, isi firing, dan beberapa isu di UU Ketenagakerjaan.

Nantinya, bila disahkan, tenaga kerja asing atau ekspatriat bisa masuk dan bekerja tanpa birokrasi yang berbelit-belit dan panjang.

"Tentunya beberapa hal yang sudah dibahas isi hiring dan isi firing terkait dengan tenaga kerja asing terutama mengenai perizinin agar tenaga kerja ekspatriat itu bisa masuk tanpa birokrasi yang panjang," kata Airlangga.

Selain itu, pihaknya masih membahas sejumlah aturan meliputi definisi jam kerja, pembedaan fasilitas antara UMKM yang basisnya adalah kesepakatan kerja dengan hak-hak yang dijamin.

"Kemudian terakhir yang dibahas adalah jenis-jenis pengupahannya dimungkinkan berbasis perhitungan jam kerja atau perhitungan harian. Itu yang kami bahas," ucap dia.

Sebagai informasi, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong investasi.

Selama ini, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui RUU itu, pemerintah akan merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal.

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni:

===penyederhanaan perizinan,

===persyaratan investasi,

===ketenagakerjaan,

===kemudahan berusaha, serta

===kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

===dukungan riset dan inovasi,

===administrasi pemerintahan,

===pengenaan sanksi,

===pengadaan lahan,

===investasi dan proyek pemerintah, serta

===kawasan ekonomi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam Setuju?

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved