Breaking News
Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Duo Putra Kawanua Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Ganja, Sabu, Ekstasi, Happy Five

Dari empat kasus pengungkapan jaringan narkotika, tim gabungan berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

Tayang:
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Wakapolres Metro Jakbar AKBP Stefanus Tamuntuan gelar Prescon Pengungkapan Kasus Narkotika 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Duo putra Kawanua, Wakapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) AKBP Stefanus Tamuntuan dan Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manosoh, bersama tim gabungan Satresnarkoba Polres Metro Jakbar dan Polsek Tambora berhasil ungkap jaringan Narkotika.

Pengungkapan tersebut disampaikan AKBP Stefanus Tamuntuan mantan Kapolres Bitung, kepada tribunmanado.co.id usai press conference bersama AKBP Erick F SIK MSi Kasat Resnarkoba, Kompol Slamet, SH Kasipropam, Kompol Iverson Manosoh Kapolsek Tambora yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Bolmong, Para Kanit jajaran Satresnarkoba dan Kanit Reskrim Polsek Tambora di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (26/12/2019).

"Ya, jadi jelang penghujung akhir tahun 2019 kami bersama tim gabungan berhasil ungkap kasus 2 Kg sabu di Tangerang, 44 Kg ganja dan 306 gram ganja di daerah Cipayung Jakarta Timur. 1 Kg sabu di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat dan 10 Kg shabu, 200 butir pil ekstasi dan 220 Happy Five di jembatan besi Jakarta Barat," kata AKBP Stefanus Tamuntuan Wakapolres Metora Jakbar, Kamis (26/12/2019) malam.

Dari empat kasus pengungkapan jaringan narkotika, tim gabungan berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan shabu 13.000 gram atau 13 kg, ganja 34.306 gram atau 34 kg, Pil Ekstasi 200 butir dan happy five 220 butir.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Wakapolres Metro Jakbar AKBP Stefanus Tamuntuan gelar Prescon Pengungkapan Kasus Narkotika
Wakapolres Metro Jakbar AKBP Stefanus Tamuntuan gelar Prescon Pengungkapan Kasus Narkotika (ISTIMEWA)

Pasal 60 ayat 1 huruf c subsider Pasal 62 Junto Pasal 71 ayat 1 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 miliar.

"Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jika tidak di cegat atau digagalkan bisa mengakibatkan daya rusak 134.032 jiwa," jelasnya.

Pihaknya mengkhawatirkan jika barang haram ini berhasil lolos hingga pengedar kelompok pemuda dan geng motor, dapat menimbulkan stimulan melakukan tindakan kriminal.

(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere/rilis)

BERITA TERPOPULER :

 Hari Natal, Inilah Foto-Foto Tempat Yang Sepi di Kota Manado Sulawesi Utara Sejak Pagi Hingga Sore

 VIRAL Kasus Pembunuhan di Depan Orangtua, Meylinwngko: Ibunya Teriak-teriak Jangan Bunuh Anak Saya

 VIRAL, Minuman Floridina Meledak Usai Disimpan di Kulkas, Perusahan Akui Berpotensi Meletus

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved