Selasa, 16 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips dan Trik

Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, 4 Cara Bisa Lewat Aplikasi, SMS, hingga ATM

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, anggota biasanya ingin tahu berapa banyak saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang mereka miliki.

Tayang:
BPJS Ketenagakerjaan
Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, 4 Cara Bisa Lewat Aplikasi, SMS, hingga ATM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mencari tahu informasi jumlah saldo JHT ternyata tidak sulit. Untuk mengetahuinya dapat dilakukan lewat SMS, online, hingga lewat ATM.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ada dua jenis, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ini sudah menjadi kewajiban pihak BPJS untuk melayani anggotanya.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, anggota biasanya ingin tahu berapa banyak saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang mereka miliki.

Ikuti Langkah dan Cara Ini Agar Anda Tetap Aman Saat Ada Petir, Berikut Tips Dari BMKG

Cek saldo lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan

Untuk cek saldo JHT secara online dapat dilakukan dengan mengakses langsung ke website resmi BPJS Ketenagakerjaan, www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Setelah masuk ke dalam link di atas, langkah selanjutnya adalah klik menu "Layanan Peserta", kemudian pilih kategori "Tenaga Kerja"

Setelah klik kategori "Tenaga Kerja", akan muncul pop-up bertuliskan "Pilih Layanan" untuk Tenaga Kerja. Dari situ pilih kategori BPJSTKU.

Peserta login dengan memasukkan e-mail dan password  yang sudah ter-registrasi.

Bila belum terdaftar klik opsi "Buat Akun" lalu isi formulir dengan nomor peserta, nama lengkap, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor HP, alamat e-mail, dan kode keamanan dan tekan "Submit Data".

Untuk aktivasi akun, akan ada SMS atau e-mail kode aktivasi.

Masukkan kode aktivasi pada menu yang tersedia. Pilih fitur "Cek Saldo JHT" untuk melihat saldo yang peserta miliki.

VIRAL VIDEO Puluhan Pria Lari Tunggang Langgang Bawa Ayam, Ada yang Jatuh hingga Terdengar Tembakan

YouTube
YouTube()

Cek saldo JHT lewat aplikasi

* Untuk cek saldo JHT secara mobile dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU di Google Play Store atau App Store.

* Peserta login dengan memasukkan e-mail dan password yang dipakai saat mendaftar di aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.

* Setelah aplikasi terunduh, pilih menu Pendaftaran Pengguna BPJSTKU.

* Untuk mendaftar masukkan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tertera di kartu, nomor e-KTP, tanggal lahir, nama lengkap, e-mail, dan membuat password.

* Setelah sudah terdaftar, klik LOGIN dan masukkan e-mail serta password yang sudah terdaftar

* Setelah sudah masuk, pilih fitur Cek Saldo dan informasi saldo JHT peserta langsung tertera di layar.

Teror Ular Bermunculan di Musim Hujan, Ini 10 Ular Berbisa yang Paling Mematikan Selain Kobra

Cek saldo JHT lewat SMS

* Masuk ke menu SMS di ponsel lalu buat pesan baru dengan format SALDO (spasi) NOMOR PESERTA.

* Format SMS tadi dikirim ke nomor 2757.

* Untuk pengecekan saldo via SMS ini dikenakan tarif sebesar Rp 165.

* Untuk saat ini cek saldo JHT via SMS baru bisa dilakukan bagi penggunan nomor GSM, seperti Telkomsel, Indosat, dan XL.

Cek saldo JHT lewat ATM

Untuk saat ini pengecekan saldo di ATM baru bisa dilakukan di ATM BNI dengan langkah:

* Masukkan kartu ATM ke dalam mesin ATM.

* Masukkan password.

* Pilih menu Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan.

* Saldo akan langsung muncul di layar mesin ATM.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com

SUBCRIBE TRIBUN MANADO OFFICIAL

                                                                                                           
Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
VS
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
VS
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved