Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dewan Pengawas KPK

Profil Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, Pernah Selesaikan Kisruh Polri-KPK

Lima anggota Dewan Pengawas KPK resmi dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12/2019).

Editor: David_Kusuma
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Tumpak Hatarongan Panggabean 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima anggota Dewan Pengawas KPK resmi dilantik Presiden Joko Widodo, Jumat (20/12/2019).

Ketua Dewan Pengawas KPK merangkap anggota dijabat Tumpak Hatorongan Panggabean

Adapun lima anggota Dewan Pengawas KPK lainnya yaitu:

1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung

2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang

3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi

5. Tumpak Hatorongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)

Ini Profil Artidjo Alkostar, Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK, Dibenci dan Dimusuhi Para Koruptor

Mengenal Sosok Tumpak Hatorongan Panggabean

Siapakah sebenarnya sosok mantan pimpinan KPK itu?

Tumpak Hatorangan Panggabean bukan nama baru di lingkungan KPK.

Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943 lalu itu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK pada periode pertama bersama Taufiequrachman Ruki, Sjahruddin Rasul, dan Erry Riyana Hardjapemekas serta Amin Sunaryadi.

Presiden Jokowi Lantik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean Jabat Ketua

Tumpak menamatkan pendidikannya di bidang hukum pada Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Usai menamatkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak, ia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan kejaksaan.

Dalam karirnya, Tumpak pernah bertugas di Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995) dan Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996-1997).

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved