News
TERUNGKAP Motif Pembunuhan Mahasiswi yang Dikubur di Belakang Kos: Diduga Sakit Hati, Ngadu Ke Istri
Kerja keras kepolisian mengungkap kasus pembunuhan Wina Mardiani (20) mahasiswi semester 5 FEB, Universitas Bengkulu mulai membuahkan hasil.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kota Bengkulu dihebohkan dengan temuan jenazah seorang mahasiswi Universitas Bengkulu bernama Wina Andriani yang dikubur di belakang indekos yang disewanya.
Wina sebelumnya dikabarkan hilang selama tiga hari. Berkat pencarian warga dan pihak keluarga akhirnya jenazah Wina ditemukan.
Jenazah Wina ditemukan saat anggota keluarganya menemukan sandal milik Wina di belakang indekos.
• Tanggal Merah dan Cuti Bersama Tahun 2020, Sudah Ditetapkan Pemerintah, Lihat Rinciannya
Tersangka Ngaku Membunuh Pada Istri
Istri penjaga indekos Wina, TK, mengaku suaminya, PI (29) (sebelumnya disebut PD) yang telah membunuh Wina.
Pembunuhan itu diakui PI saat hendak mengajak TK ke Bengkulu Utara. TK mengira akan diajak untuk liburan.
Kapolsek Kerkap Ipda Aldinino mengatakan, pengakuan disampaikan TK pada Minggu (8/12/2019).
"Usai mengaku dengan istrinya, pelaku kabur membawa motor," kata Aldinino kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/12/2019).
Istri pelaku hingga kini masih ditahan di Mapolsek Kerkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 21 saksi berkaitan kasus pembunuhan mahasiswi tersebut. Belum diketahui secara pasti motif dari pembunuhan Wina.

• Promo Desember Tridjaya Motor, Ada Diskon Rp 1,5 Juta dan DP Rp 1 Jutaan
Menetapkan satu tersangka
Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WL, yang merupakan penadah motor korban.
PI usai melarikan diri, kemudian menghubungi WL untuk menggadaikan motor Wina seharga Rp 1 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna di Mapolres Bengkulu, Rabu (11/12/2019) mengatakan, WL memberikan uang Rp 1 juta kepada PI dengan jaminan sepeda motor milik korban.
WL ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh PI merupakan hasil dari tindak kejahatan.
WL disangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. WL saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.