Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Remaja yang Bawa Bendera Saat Demo Dapat Jaminan Penangguhan Penahanan dari 3 Anggota DPR

Tiga anggota DPR RI menjadi penjamin penangguhan penahanan Lutfi Alfiandi (20), terdakwa kerusuhan aksi pelajar September 2019 lalu.

(KOMPAS.com/Cynthia Lova)
Sidang Lutfi Alfian seorang remaja yang fotonya viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (12/12/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kerusuhan aksi pelajar yang bawa bendera saat demo mendapat jaminan penangguhan penahanan.

Tiga anggota DPR RI menjadi penjamin penangguhan penahanan Lutfi Alfiandi (20), terdakwa kerusuhan aksi pelajar September 2019 lalu.

Tiga anggota DPR yang jadi penjamin itu, yakni Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habibburokhman, dan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto.

Hal itu disampaikan kuasa hukum dari Lutfi, Burhanuddin dalam persidangan saat mengajukan penangguhan penahan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkaranya.

“Kami mau mengajukan penangguhan penahanan untuk Lutfi selama pemeriksaan pengadilan mengingat terdakwa masih muda dan masih dapat melanjutkkan kehidupannya” ujar Burhanuddin dalam persidangan, Kamis (12/12/2019).

Burhanuddin berharap dengan alasan Lutfi masih muda dan dijamin oleh beberapa anggota DPR, majelis hakim dapat mengabulkan penangguhan penahanan itu.

Hati-hati, Pengobatan Jerawat Menggunakan Bahan Alami Jenis Ini Justru Bikin Kulit Rusak

Promo New Year’s Eve Party, Rayakan Malam Tahun Baru Berama Sintesa Peninsula Hotel

“Kami berharap dengan ada jaminan ini permintaan kami akan dikabulkan,” ucap dia.

Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP tentang kekerasan terhadap anggota kepolisian, Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, serta Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Dari ketiga pasal alternatif ini, yang paling berat ancaman hukumannya dihukum tujuh tahun penjara.

Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Lutfi disebut bukanlah seorang pelajar.

Menurut jaksa, kehadiran Lutfi dalam aksi pelajar dan mahasiswa itu memang berniat membuat keonaran atau kerusuhan dalam aksi bertajuk “STM dan Mahasiswa kembali kumpul di jalan”.

Jaksa menuturkan Lutfi menyamar mengenakan pakaian SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu.

“Dia nyamar mengenakan pakaian SMA itu yang seharusnya faktanya Lutfi adalah seorang pengangguran bukan berstatus pelajar,” ujar Andri dalam dakwaannya, Kamis (12/12/2019). 

Jaksa Andri mengatakan, maksud Lutfi mengenakan baju seragam itu untuk mengelabui petugas kepolisian dan peserta demo lainnya.

Adik Chairul Tanjung Tolak Laporan Ari Askhara dan Direksi Garuda, Ada Bagi Hasil PT Sriwijaya Air

Pemuda Ini Habisi Nyawa Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Sebelumnya ke Dukun Lakukan Ritual Ini

Suami Lakukan Hal Aneh Ini Setelah Tikam Istri di Tengah Keramaian, Diduga Idap Gangguan Jiwa

Sehingga, niat onarnya dalam aksi pelajar itu tidak diketahui.

Saat aksi, ia pun ikut bergabung dengan mahasiswa dan pelajar STM lainnya di belakang gedung DPR.

Pukul 18.00, kelompok massa ini diminta membubarkan diri karena sudah melewati jam unjuk rasa yang diperbolehkan.

“Bahkan pada sekitar 19.30 WIB para pengunjuk rasa termasuk Lutfi sudah dipukul mundur oleh polisi,” ucapnya.

Namun, Lutfi dan teman-temannya kembali muncul dengan massa yang lebih banyak ke arah belakang DPR arah ke Tanah Abang.

Mereka membuat kerusuhan dengan melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, bambu, petasan, kembang api ke arah polisi.

Lutfi dan massa aksi lainnya merusak fasilitas umum seperti pot, pembatas jalanan, dan pagar sehingga tak bisa berfungsi lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

SUBCRIBE TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved