Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Rekomendasi DPRD Bolmong Bisa Mentah

Keputusan tertinggi ada di tangan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. "Ada jalur hukumnya," katanya.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO/MAICKEL KARUNDENG
Bupati Bolmong Yasti Soepardjo Mokoagow menyampaikan LJPJ kepada DPRD Bolmong pada Selasa (10/4/2018) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong, Sulut, sudah mengeluarkan rekomendasi untuk tidak melantik Sangadi (Kepala Desa) Muntoi dan Insil Baru.

Namun rekomendasi itu bisa mentah.

Keputusan tertinggi ada di tangan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow.

Asisten 1 Pemkab Bolmong Derek Panambunan mengatakan, sesuai aturan, keputusan ada di tangan Bupati.

Ia mengaku belum menerima rekomendasi DPRD Bolmong terkait pilsang di desa Muntoi dan Insil Baru.

"Kami belum terima," kata dia Kamis.

Dikatakannya pilsang sudah berlangsung sesuai tahapan.

Ia menyilahkan pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.

"Ada jalur hukumnya," katanya.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling bersikeras Dewan sudah mengeluarkan rekomendasi.

"Sudah ada rekomendasinya," kata dia.

Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong Marthen Tangkere menegaskan rekomendasi dewan harus dipatuhi pihak eksekutif.

Dirinya optimistis Pemkab akan menaati rekomendasi dewan.

Diketahui DPRD Bolmong mengeluarkan rekomendasi untuk menunda pelantikan Sangadi di dua desa itu.

DPRD mendapati kejanggalan dalam hal pemilih.

Terindikasi ada pemilih dari luar desa.(art)

BERITA TERPOPULER :

 Said Aqil Siradj: Di Malang Ada Pengusaha yang Kuasai Proyek, Mana Toleransi Ekonominya?

 Chairul Tanjung Murka Saat Terima Laporan Ari Askhara Terkait Jumlah Saham di Garuda Indonesia

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved