Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Selebritis

Musisi Ahmad Dhani Bakal Bebas Penjara Akhir Bulan Ini, Jaksa Tak Ajukan Kasasi

kabar gembira bagi penggemar pentolan grup band Dewa 19 ini datang dari Surabaya. Rencana kebebasan Ahmad Dhani makin makin mulus akhir bulan ini.

Editor: David_Kusuma
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus ‘vlog idiot’ membuat musisi Ahmad Dhani mendekam di penjara

Namun, kabar gembira bagi penggemar pentolan grup band Dewa 19 ini datang dari Surabaya.

Rencana kebebasan Ahmad Dhani makin makin mulus akhir bulan ini.

Itu setelah jaksa tidak mengajukan kasasi terkait vonis terhadap suami Mulan Jameela dalam kasus 'vlog idiot'.

Dengan demikian, vonis Pengadilan Tinggi Surabaya yang memotong masa tahanan dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan masa percobaan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Alasan jaksa tidak mengajukan kasasi karena jaksa telah menerima pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jumat (13/12/2019).

"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kami terima itu," tuturnya.

Richard menambahkan, berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi.

Ia pun menyebut dasar hukumnya sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.

Ahmad Dhani Tak Lama Lagi Bebas, Mengaku Akan Berpolitik dan Tak Tinggalkan Musik

"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," tegasnya.

Petikan resmi tentang vonis PT Surabaya sendiri, kata Richard, baru diterima Kejaksaan Tinggi Jatim 29 November lalu.

Petikan menyebut Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.

Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara tersebut menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved