Dilantik Jadi Wantimpres, Wiranto Senyum, Habib Luthfi Ingin Kontribusi, Ini Besar Gaji Mereka
Presiden Jokowi lantik 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Wantimpres). Mereka akan menerima gaji Rp 17,5 juta.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Bagi Luthfi bin Yahya, jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden bukan sesuatu yang layak menjadi kebanggaan.
Bagi dia ini adalah tanggung jawab yang luar biasa.
"Kita mensyukuri negara ini percaya. Mari kita jaga kepercayaan itu," ujar Luthfi.
Ketika ditanya apa alasan Luthfi mau menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dia mengaku tidak memiliki alasan.
Dia hanya ingin memberikan kontribusi untuk negara dan bangsa.
"Saya tidak punya alasan. Kita ingin berkontribusi untuk negara dan bangsa ini," kata dia.
Terima Gaji Rp 17,5 Juta
Berapa gaji yang akan diterima para Wantimpres tersebut?
Seperti dilansir Kompas.com, merujuk Perpres 15/2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang akan diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.
Dalam Peraturan Presiden tersebut tepatnya pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.
Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.
Tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta rupiah, tunjangan kesehatan Rp 2,2 juta rupiah, tunjangan pengganti pensiun Rp 1 juta rupiah, dan tunjangan perumahan Rp 5 juta rupiah.
Apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp 17,5 juta rupiah.
Bagi anggota yang ditunjuk sebagai ketua Wantimpres, akan mendapatkan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta rupiah.
Selain gaji dan tunjangan tadi, ketua dan anggota Wantimpres diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya.
Fasilitas pelaksana lain tersebut antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh menteri Sekretaris Negara.
Kemudian, pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditanggung oleh Pemerintah.
Pemberian gaji dan tunjangan serta fasilitas lain tersebut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretaris Negara.
(Tribun Network/git/the/sen/the)
------------------
Anggota Wantimpres Presiden Jokowi 2019-2024
1. Mantan Menkopolhukam Wiranto
2. Ketua DPR 2004-2009 Agung Laksono,
3. Bos Mayapada Group Dato Sri Tahir
4. Tokoh NU Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya alias Habib Luthfi
5. Komisaris Utama PT Mustika Ratu Tbk Putri Kus Wisnu Wardani
6. Politikus PPP Mardiono Bakar
7. Bos Medco Group Arifin Panigoro.
8. Sidarto Danusubroto
9. Mantan Gubernur Jatim, Soekarwo
Anggota Wantimpres Presiden Jokowi 2015-2019
1. Sri Adiningsih
2. Sidarto Danusubroto
3. Yusuf Kartanegara
4. *Almarhum Hasyim Muzadi, digantikan Agum Gumelar
5. Suharso Monoarfa
6. *Rusdi Kirana kemudian mundur setelah menjadi Duta Besar Malaysia. Posisinya digantikan olehYahya Staquf
7. Jan Darmadi
8. Abdul Malik Fadjar
9. Subagyo Hadi Siswoyo
-------------------------------
Wiranto
"Semoga kami bisa menyumbangkan pemikiran yang mungkin berbeda dari instrumen yang telah beliau miliki."
Sri Dato Tahir
"Saya berharap swasta yang mampu mengisi kekosongan-kekosongan di bidang kesehatan maupun pendidikan."
Luthfi bin Yahya
"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi amanat tanggung jawab, bukan hal sepele. Itu saja. Kita mensyukuri keberhasilan, bukan kalau dilantik."