News
Pembentukan Dewan Pengawas Menurut ICW Tak Bisa Selamatkan KPK dari 'Mati Suri'
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan lembaga KPK sudah berada dalam kondisi "mati suri".
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, menjelaskan terkait Dewan Pengawas KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan lembaga KPK sudah berada dalam kondisi "mati suri".
Menurut dia, pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) tidak akan dapat menyelamatkan komisi anti rasuah dari kondisi tersebut.
"Jadi, siapapun yang dipilih oleh presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakuknya UU KPK baru,-red) kelembagaan KPK sudah “mati suri”" kata dia, saat dihubungi, Kamis (12/12/2019).
Dia menjelaskan, ICW pada dasarnya menolak keseluruhan konsep dari Dewas KPK. Dia mengungkapkan tiga alasan penolakan keberadaan Dewas tersebut.
Alasan pertama, kata dia, secara teoritik KPK masuk rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.
• Wabup RD Terima Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Semester II 2019
• Gibran Tak Bawa Mobil Kesayangannya, Pilih Naik Bus Bareng Relawan ke Markas DPD PDIP Jateng
• Dinas Pariwisata Gorontalo Belajar Pengelolaan Destinasi Pariwisata di Kota Tomohon
Sebab, menurut dia, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan.
"Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik kepada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang," kata dia.
Selain itu, jika mengacu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu, dia mempertanyakan bentuk pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?
Alasan kedua, kata dia, kewenangan Dewas sangat berlebihan.
Dia mempertanyakan, bagaimana mungkin tindakan pro justicia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas?
"Sementara disaat yang sama justru kewenangan Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU," ujarnya.
• Gibran Rakabuming Maju di Pilkada Solo, Cucu Soekarno Muncul Jadi Wakil, Akankah Lawan Kotak Kosong?
• Pamer Tubuh Kekar Atta Halilintar Malah Bikin Salah Fokus, Ada Bercak Merah di Punggungnya
• UPDATE - Forum Keadilan Agraria Bagi Petani dan Nelayan Sampaikan 7 Aspirasi di Kantor DPRD Sulut
Alasan ketiga, kehadiran Dewas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.
"Sebab, Dewas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden," ujarnya.
Sehingga, dia menambahkan, siapapun yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Dewas tetap menggambarkan negara telah gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga anti korupsi seperti KPK.
"Pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
SUBCRIBE TRIBUN MANADO OFFICIAL
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/peneliti-indonesia-corruption-watch-icw-kurnia-ramadhana.jpg)