NEWS
Jokowi 'Koleksi' 73 Pelanggaran HAM Selama Memimpin, Alami Kriminalisasi & Sulit Akses Keadilan
73 kasus pelanggaran terhadap aktivis HAM tercatat selama periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo
"Paling tinggi kaitannya bagaimana kita bisa membangun peradaban. Dari sisi pragmatis juga tidak ada bukti statistik bahwa hukuman mati mengurangi tingkat tindak pidana extraordinary crime. Dan itu di seluruh dunia," tambahnya.
Selain itu, kata Taufan, mereka juga memaparkan data statistik terkait penerapan hukuman mati dan jumlah tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa dari data tersebut tidak ditemukan korelasi penerapan hukuman mati dapat menurunkan angka kriminalitas.
"Komnas HAM beberapa kali ikut konferensi internasional, mereka kampanye soal menolak hukuman mati, dan mereka buka statistik secara global kalau nggak ada hubungannya," kata Taufan.
"Kita ajak semua pihak agar bisa membangun nilai peradaban yang lebih tinggi. Bukan kalau ada orang bersalah kita jadi balas dendam, nyawa dibalas nyawa," tutur dia.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12).
Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar. Namun, ia menekankan, semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.
"Tidak kurang 3.700 korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM berat telah mendapatkan bantuan," ujar Edwin di Kantor LPSK, Selasa (10/12/2019).
Adapun ketujuh peristiwa pelanggaran berat itu, antara lain tragedi 1965, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998.
Kerusuhan Mei 1998, penembakan Trisakti, tragedi Semanggi I, tragedi Semanggi II (1998-1999), dan Kasus Wasior dan Wamena di Papua (2000).
• VIRAL, Buku KIR Kadaluarsa tapi STNK Disita, Ini Pembenaran Pihak Kepolisian
Selain itu, Edwin mengatakan, pihaknya juga telah meminta pemerintah melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ia mengusulkan tiga langkah yang dapat ditempuh pemerintah.
Pertama, setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf yang dilontarkan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka yang setidaknya menandakan bentuk keinsyafan negara terhadap peristiwa kelam masa lalu.
Kedua, pemerintah dapat membuat memorialisasi.
Edwin mengatakan memorialisasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuj memberikan hak satisfasi kepada korban.
Sosok Samin Tan Orang Terkaya Indonesia Yang Ditangkap KPK, Ternyata Sudah DPO Hampir Setahun |
![]() |
---|
Sosok Muradi Bos BUMN Jabat Komisaris Independen Waskita Karya, Ternyata Bergelar Profesor |
![]() |
---|
Sosok Abuya Uci Turtusi, Kyai Kharismatik yang Meninggal Dunia, Banyak Disegani, Juga Sahabat Gusdur |
![]() |
---|
Pria Beri Sayembara Rp 75 Juta Bagi Siapa yang Temukan Istrinya Hebohkan Warga: 'Saya Kasih Imbalan' |
![]() |
---|
Rumah Tangga Anak 2 Kali Gagal, Lalu Dijual Ibu Kepada Hidung Belang Dengan Tarif Rp 400 Ribu |
![]() |
---|