Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dunia Pendidikan

Alasan Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional Diganti AKMSK, Zonasi Fleksibel hingga RPP Sederhana

Kebijakan tersebut merupakan pengganti Ujian Nasional yang terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2020.

Editor: Aldi Ponge
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/DOK. KEMENDIKBUD
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim 

TRIBUNMANADO.CO.ID -Menteri Pendidikan Nadiem Makarim resmi menghapus Ujian Nasional yang mulai berlaku pada 2021 mendatang.  

Sehingga ujian nasional masi akan dilakanakan pada 2020.

Ujian nasional akan diganti dengan kebijakan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (AKMSK)

Kebijakan tersebut merupakan pengganti Ujian Nasional yang terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2020.

"Asesmen kompetensi minimun adalah kompetensi yang benar-benar minimum di mana kita bisa memetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem dalam peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “ Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Menurut Nadiem, Asesmen Kompetensi Mininum dan Surveri Karakter terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Kemampuan literasi dan numerasi adalah dua komponen penting yang perlu diukur dan menjadi kompetensi minimum bagi siswa untuk belajar.

"Ini adalah dua hal yang menyederhanakan asesement kompetensi yang akan dilakukan pada tahun 2021," ujar Mendikbud Nadiem.

Tolak ukur selanjutnya adalah Survei Karakter. Menurut Nadiem, survei karakter akan menjadi tolak ukur untuk umpan balik demi perubahan siswa yang lebh bahagia dan lebih kuat azas Pancasila di dalam sekolah.

"Saat ini kita hanya punya data kognitif. Kita tak mengetahui kondisi ekosistem di sekolah. Kita tak tahu apa azas-azas Pancasila itu benar-benar dirasakan murid se-Indonesia," jelas Nadiem.

Kemendikbud bersama Dinas Pendidikan nantinya akan melakukan survei karakter seperi implementasi gotong royong, level toleransi di sekolah, tingkat kebahagiaan, dan tingkat perundungan di sekolah.

Asesmen di tengah jenjang pendidikan

Nadiem mengatakan proses Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter di tengah jenjang pendidikan seperti kelas 4, 8, dan 11.

Pelaksanaan di tengah jenjang pendidikan akan memberikan waktu untuk sekolah dan guru untuk meningkatkan mutu pembelajaran anak sebelum lulus dari sekolah.

"Ini (Asesmen) tak bisa dilakukan sebagai alat seleksi untuk siswa-siswi kita ke jenjang berikutnya," ujar Nadiem.

Ia mengklaim asesmen ini tak akan menimbulkan stres bagi orang tua dan anak-anak. Pasalnya, asesmen ini bersifat Formatif Assesment yang berarti harus berguna bagi guru dan sekolah untuk memperbaiki dirinya.

"Asesmen kompetensi dan karakter ini bukan hanya mengikuti ide-ide kita (Kemendikbud) sendiri saja. Kami dibantu berbagai macam organisasi di dalam dan luar negeri seperti OECD, World Bank agar asesmen kompetensi ini kualitasnya sangat baik," tambah Nadiem.

Alasan Penghapusan

Nadiem memastikan kepada orangtua yang telah mempersiapkan anaknya bahwa UN tahun depan akan tetap berjalan seperti biasanya.

"Silakan ya untuk bapak, ibu yang sudah investasi banyak buat anak-anaknya agar helajar untuk dapat angka terbaik di UN, " kata mantan CEO Gojek ini.

Mulai 2021, kata Nadiem UN akan diganti dengan sistem baru.

"Diganti menjadi asessment atau penilaian kompetensi minimum dan survei karakter. Nanti akan saya jelaskan, " tuturnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan alasan penghapusan UN. Ada beberapa alasan yang membuat Nadiem memutuskan untuk mengganti sistem pada 2021. 

"Pertama, berdasarkan survei dan diskusi dari berbagai macam orangtua, siswa, guru dan kepala sekolah juga. Materi UN itu yang terlalu padat sehingga cenderung fokusnya adalah mengajarkan materi dan menghafal materi saja bukan menguji kompetensi," katanya.

Kedua, saat ini UN kerap menjadi beban yang bisa menyebabkan stres bagi siswa, orangtua dan guru.

"Padahal maksudnya UN adalah untuk penilaian sistem pendidikan. Yakni sekolahnya maupun geografi maupun sistem pendidikannya secara nasional," tutur Nadiem.

"Dan saat ini UN ini hanya menilai satu aspek saja yakni kognitifnya, tetapi tidak semua aspek kognitif kompetensi dites (lewat UN)," tambah dia.

4 Gebrakan Merdeka Belajar

Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan 4 pokok kebijakan bidang pendidikan nasional melalui program " Merdeka Belajar".

Hal ini disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam taklimat media dalam acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada 11 Desember 2019.

Program "Merdeka Belajar" ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," tegas Nadiem.

Mendikbud Nadiem menjelaskan, program "Merdeka Belajar" dijabarkan dalam 4 kebijakan meliputi:

1. Penilaian USBN komprehensif

Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan penyelenggaraan USBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional) tahun 2020 akan dilakukan dengan ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.

Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa dan dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian komprehensif seperti portofolio dan penugasan. Portofolio ini nantinya dapat dilakukan melalui tugas kelompok, karya tulis, maupun sebagainya.

"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," ucap Nadiem.

Nadiem menyampaikan anggaran USBN nantinya akan dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. UN 2020 jadi UN terakhir

Nadiem menegaskan tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN terakhir. "Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter," ujar Mendikbud.

Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.

Kemudian, hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

"Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS," kata Nadiem.

3. Penyederhanaan RPP

Tekait penyususnan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.

Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," kata Nadiem.

4. Zonasi lebih fleksibel

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Menurut Nadiem, Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Mendikbud.

Dengan adanya empat arah kebijakan ini, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

"Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved