Dunia Pendidikan
Alasan Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional Diganti AKMSK, Zonasi Fleksibel hingga RPP Sederhana
Kebijakan tersebut merupakan pengganti Ujian Nasional yang terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2020.
Ia mengklaim asesmen ini tak akan menimbulkan stres bagi orang tua dan anak-anak. Pasalnya, asesmen ini bersifat Formatif Assesment yang berarti harus berguna bagi guru dan sekolah untuk memperbaiki dirinya.
"Asesmen kompetensi dan karakter ini bukan hanya mengikuti ide-ide kita (Kemendikbud) sendiri saja. Kami dibantu berbagai macam organisasi di dalam dan luar negeri seperti OECD, World Bank agar asesmen kompetensi ini kualitasnya sangat baik," tambah Nadiem.
Alasan Penghapusan
Nadiem memastikan kepada orangtua yang telah mempersiapkan anaknya bahwa UN tahun depan akan tetap berjalan seperti biasanya.
"Silakan ya untuk bapak, ibu yang sudah investasi banyak buat anak-anaknya agar helajar untuk dapat angka terbaik di UN, " kata mantan CEO Gojek ini.
Mulai 2021, kata Nadiem UN akan diganti dengan sistem baru.
"Diganti menjadi asessment atau penilaian kompetensi minimum dan survei karakter. Nanti akan saya jelaskan, " tuturnya.
Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan alasan penghapusan UN. Ada beberapa alasan yang membuat Nadiem memutuskan untuk mengganti sistem pada 2021.
"Pertama, berdasarkan survei dan diskusi dari berbagai macam orangtua, siswa, guru dan kepala sekolah juga. Materi UN itu yang terlalu padat sehingga cenderung fokusnya adalah mengajarkan materi dan menghafal materi saja bukan menguji kompetensi," katanya.
Kedua, saat ini UN kerap menjadi beban yang bisa menyebabkan stres bagi siswa, orangtua dan guru.
"Padahal maksudnya UN adalah untuk penilaian sistem pendidikan. Yakni sekolahnya maupun geografi maupun sistem pendidikannya secara nasional," tutur Nadiem.
"Dan saat ini UN ini hanya menilai satu aspek saja yakni kognitifnya, tetapi tidak semua aspek kognitif kompetensi dites (lewat UN)," tambah dia.
4 Gebrakan Merdeka Belajar
Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim telah menetapkan 4 pokok kebijakan bidang pendidikan nasional melalui program " Merdeka Belajar".
Hal ini disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim dalam taklimat media dalam acara Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada 11 Desember 2019.
Program "Merdeka Belajar" ini meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional ( UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.