NEWS
Janda Muda Rekam Video Tanpa Busana, Tersebar di Medsos, Harus Berurusan dengan Polisi
Janda muda ini diamankan kepolisian. Rekaman video Janda berinisial ZA (31) viral di media sosial
TRIBUNMANADO.CO.ID - Janda muda ini diamankan kepolisian.
Rekaman video Janda berinisial ZA (31) viral di media sosial
Polisi harus turun tangan, karena dalam video viral tersebut, janda muda ini tampil tanpa busana alias telanjang.
Wanita asal Kecamatan Batuputihn Sumenep, Madura ini diamankan oleh polisi hari Sabtu (7/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
ZA diamankan jajaran Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan.
• Janda Muda Tewas Setelah Begituan dengan Siswa SMA Meski Hamil 6 Bulan, Begini Kronologinya
Menurut polisi, ZA membuat video tersebut di dalam kamar miliknya.
Polisi pun membeberkan kronologi video tanpa busana ZA hingga tersebar viral di media sosial.
Video tanpa busana ZA viral di media sosial sejak Jumat (6/12/2019).
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menyampaikan jika video tersebut tersimpan di galeri ponsel ZA.
• Kisah Pencuri Motor yang Menjual Kembali Motor Curian ke Pemiliknya, Tertangkap Deh
"Video itu disimpan di galeri ponsel Xiaomi miliknya," kata Tego S Marwoto, Senin (9/12/2019) melansir Tribun Jatim.
Menurut polisi, video tanpa busana janda muda ini sempat terkirim kepada seseorang.
"Terus video itu sempat terkirim ke seseorang, nah seseorang ini yang kemudian menyebarkan," ungkapnya.
Namun, polisi belum mengungkap sosok orang yang menyebarkan video tersbeut.
AKP Tego S Marwoto mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus video berkonten pornografi tersebut
"Sedang kami dalami," katanya.
• Cerita Sindi Langi, Ibu Cristian Ronga, Remaja Berambut Pirang Ditemukan Tewas di Pantai Malalayang
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, pihaknya telah mengamankan ZA.
Menurutnya, ZA merekam videonya sedang telanjang pada Oktober 2019.
"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat video di dalam kamar pribadinya," katanya, Senin (9/12/2019) mengutip Tribun Madura.

Pada Jumat (6/12/2019), sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan tentang beredarnya video porno yang terjadi di wilayah Kecamatan Batuputih, Sumenep.
"Kami mendapat informasi bahwa pemeran dalam video porno tersebut berinisial ZA ini, setelah dilakukan penyeledikan, anggota kami mengamankannya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Widiarti.
Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.
Widiarti Sutioningtyas mengatakan, motif tujuan ZA membuat video porno tersebut sebenarnya untuk konsumsi sendiri.
"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana," katanya.
Namun, ibarat pribahasa nasi sudah menjadi bubur.
Wanita berusia 31 tahun itu saat ini harus berurusan dengan polisi.
ZA, saat ini sudah mendekam di tahanan Polres sumenep.
Ia terjerat Undang-undang tentang ponografi hingga harus mendeka dibalik sel tahanan.
"ZA dikenakan pengetrapan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.
Video Tanpa Busana Calon Pengantin Wanita Tersebar
Kejadian nyaris serupa terjadi di Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Seorang pria berinisial MM (29) nekat dengan menyebar video panas yang membuat keluarga calon pengantin wanitanya murka.
Sebuah video panas sosok calon pengantin wanita berinisial AE.
Peristiwa ini terjadi di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
• Tukang Mi Ayam Ini Kaget Ada 6 Ekor Ular Kobra Bersarang di Warungnya
Padahal MM berencana akan menikah dengan kekasihnya AE gadis berusia 20 tahun pada tanggal 29 Desember 2019 nanti.
Munculnya video panas berdurasi 2 menit 49 detik ini sempat bikin heboh.
Peristiwa ini berawal ketika lamaran MM ditolak oleh keluarga AE.
Namun, pernikahan itu batal lantaran keluarga calon pengantin wanita menolak karena mas kawin dari sang memperalai pria kurang.
Dilansir dari Surya.co.id, MM diduga kesal sehingga nekat menyebarkan video tanpa busana ke keluarga calon istrinya berinisial AE tersebut.
Kejadian pada awal Desember 2019 lalu itu pun sempat bikin heboh.
MM dianggap ingkar janji terkait besaran uang maskawin untuk pernikahannya.
Sebab, sebelumnya MM menjanjikan sejumlah uang maskawin kepada keluarga mempelai wanita.
Namun, MM hanya menyanggupi setengahnya.
Keduanya berencana pada akhir tahun in tepatnya tanggal 29 Desember 2019 mendatang setelah kurang lebih satu tahun berpacaran.
• Susi Pudjiastuti Melepas Rindu di Tengah Isu Jadi Dirut PT Garuda atau Pelindo, Susi: Ke Laut Saja
Tak terima ditolak nikah, MM lalu menyebar video tanpa busana kepada keluarga mantan calon istrinya.
Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video tanpa busana tersebut kepada adik korban.
Namun, merasa tak puas, MM kemudian mengirimkan video tanpa busana utuh berdurasi 2 menit 49 detik melalui pesan WhatsApp ke keluarga korban lainnya.
"Niat pelaku mengirim video tanpa busana itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani saat dihubungi, Sabtu (7/12/2019).
Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser.
MM pun telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak yang berwajib.
AKP Ricky menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keluarga korban kecewa karena MM terlanjur berbohong.
Padahal, urusan materi atau maskawin masih bisa dikomunikasikan jika pelaku tak menyanggupinya.
"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video tanpa busana, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
• 4 Nama Direksi Garuda yang Dipecat Erick Thohir Terkait Kasus Penyelundupan Onderdil Harley
Menurutnya, pihak keluarga mempelai wanita sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Belakangan MM diketahui sebagai sosok pemuda pengangguran yang belum memliliki penghasilan.
Sementara itu, korban AE bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jatim/Madura/Surya.co.id)
• Safari Natal, Wali Kota Vicky Lumentut Ajak Warga Rayakan Natal Dengan Penuh Sukacita
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kronologi Janda Muda Rekam Video saat Dirinya Tak Berbusana di Kamar, Videonya Viral di Medsos