Dirut Garuda Dipecat
Selundupkan Harley Bekas di Pesawat Garuda Baru, Ari Ashkara Terancam Penjara 10 Tahun, Denda Rp 5 M
Jabatan dan gaji yang besar tak membuat Ari Askhara, Direktur Utama PT Garuda Indonesia puas dan tidak melakukan hal yang melanggar hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Jabatan dan gaji yang besar tak membuat Ari Askhara, Direktur Utama PT Garuda Indonesia puas dan tidak melakukan hal yang melanggar hukum.
Pemerintah memastikan penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara akan dikenai hukuman pidana penjara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, saat melakukan jumpa pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (5/12/2019) sore.
"Saya yakin Ibu Menteri Keuangan dan Dirjen Bea cukai akan memproses secara tuntas."
"Apalagi di sini ditulis kerugian negara, jadi kalau ukurannya kayak gini sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi menjadi faktor pidana," tegas Erick, seperti yang ditayangkan Kompas TV pada Jumat (6/12/2019).
Dilansir Kompas TV, Ari Askhara terancam terjerat pasal 102 UU No. 17 tahun 2006.
Dari penelusuran Tribunnews.com, dalam pasal 102 UU No. 17 tahun 2006, terdapat delapan tindakan yang dapat terjerat pasal ini.

Satu diantaranya yaitu tindakan mengangkut barang impor tanpa mencantumkannya dalam manifes.
"Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)"
Begitu bunyi pasal tersebut pada poin a.
Lebih lanjut, disebutkan dalam pasal 102 UU No. 17 tahun 2006, orang yang melakukan tindakan tersebut akan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor.
Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal hukuman penjara 10 tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
"...dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Dikutip dari tayangan Kompas TV Ari Askhara juga dimungkinkan terkena peraturan atau UU lain yang merujuk terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum dalam melakukan penyelundupan.