Jelang Pelantikan Ketua KPK
Jelang Pelantikan Sebagai Ketua KPK, Kapolri Kembali Geser Posisi Komjen Pol Firli Bahuri
Komjen Pol Firli Bahuri kembali dimutasi menjelang pelantikannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Prinsip kami untuk Indonesia ini bebas dari korupsi," tuturnya.
Di sisi lain, ia memastikan akan menjalankan tugas sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) KPK. Di antaranya, sesuai yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• Jadi Kacau, Rocky Gerung Sebut Pancasila Bukan Ideologi Negara dan Bisa Diubah Setelah Hina Jokowi
Dalam beleid pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019, ada enam tupoksi yang mengatur lembaga anti rasuah. Antara lain, melakukan pencegahan hingga melakukan monotoring atas program pemerintah.
Selanjutnya, melakukan koordinasi oleh seluruh instansi yang berwenang memberantas korupsi, melakukan supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk pemberantasan korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Terakhir, kata dia, melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan penetap.
"Tupoksinya itu kita kerjakan aja. Mau perkara besar maupun kecil jelas bahasanya kan gini. Kita kerjakan sesuai dengan amanah," tukasnya.
• Nia Ramadhani Blak-blakan Soal Ranjang hingga Beberkan Kebiasaan Tidur Ardi Bakrie
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Dilantik Jadi Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri Kembali Dimutasi dan Bakal Dilantik Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Tegaskan Tidak Akan Rangkap Jabatan