Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jabatan Kajati Akan Dilelang, Terobosan Jaksa Agung Burhanuddin

Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat terobosan baru, yakni akan melelang jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Sigit Sugiharto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/10/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin membuat terobosan baru terkait pengisian lowongan jabatan di kejaksaan.

Posisi kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) akan dilelang secara internal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri kepada Tribun Network, Jumat (6/12).

Menurut Mukri pelelangan posisi kepala ini hanya berlaku untuk Kejaksaan Tinggi tipe A.

"Untuk Kejaksaan Tinggi tipe A akan dilakukan lelang jabatan untuk internal," ujar Mukri.

Saat ini terdapat tujuh Kejaksaan Tinggi tipe A.

Tujuh Kejaksaan Tinggi tersebut yaitu:

==Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,

==Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,

==Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,

==Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,

==Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,

==Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan

==Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Mukri menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seorang jaksa yang ingin mengikuti lelang jabatan kepala Kejaksaan Tinggi.

Menurut Mukri, syarat-syarat tersebut sedang dirumuskan.

Lelang jabatan ini adalah bagian dari program transparansi yang dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurut Mukri pelelangan ini adalah bagian dari transparansi di internal kejaksaan.

Sebelumnya Jaksa Agung berwenang untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi.

"Ini bagian dari transparansi di internal kejaksaan. Ini merupakan terobosan dari Jaksa Agung," ujar Mukri.

Terkait pelelangan jabatan ini, Anggota Komisi Kejaksaan Muhammad Ibnu Mazjah menyarankan Kejaksaan Agung melibatkan pihak eksternal.

Pelibatan pihak eksternal dikhususkan pada hal-hal yang terkait proses transparansi dan akuntabel.

"Dapat melibatkan pihak eksternal atau masyarakat agar dinilai lebih kredibel," kata dia kepada Tribun Network, Jumat (6/12).

Perketat Pengawasan

Pada Senin (2/12) dua orang jaksa ditangkap tim gabungan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Intelijen.

Dua orang jaksa tersebut ditangkap karena diduga memeras saksi senilai Rp1 miliar.

Mengacu pada hal tersebut Anggota Komisi Kejaksaan Muhammad Ibnu Mazjah mengimbau Jaksa Agung ST Burhanuddin memperketat pengawasan di internal kejaksaan.

"Sistem pengawasan di internal oleh pimpinan terhadap bawahannya perlu ditingkatkan," kata dia.

Dia menjelaskan upaya pengawasan itu dilakukan dengan cara memperbaiki sistem.

Selain itu, Jaksa Agung harus mengawasi dan mengontrol jajarannya.

"Semua harus dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur, red). Antisipasi setiap potensi atau kemungkinan terjadinya penyelewenangan," ujar dia.

Selain itu, dia meminta Jaksa Agung untuk melibatkan masyarakat dalam mengawasi jajarannya.

"Buka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor terhadap adanya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum," tambah dia.

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) JAM Intelijen Kejaksaan Agung menangkap dua orang jaksa yang diduga terlibat pemerasan seorang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Pidana Khusus DKI Jakarta.

Upaya penangkapan dilakukan, pada Senin (2/12) pukul 14.50 WIB.

Selain dua orang jaksa, Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang berinisial CH yang diduga sebagai perantara penyerahan uang hasil pemerasan.

(Tribun Network/gle)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved