Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Golkar Yakin Imba Tak Terganjal PKPU: Larangan Eks Napi Korupsi Maju Pilkada

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Utara tak terlalu khawatir syarat PKPU soal larangan eks napi korupsi maju pilkada

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun manado / Ryo Noor
Golkar Tak Khawatir Imba Dieliminasi KPU 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Utara tak terlalu khawatir syarat PKPU soal larangan eks napi korupsi maju pilkada akan mengadang Jimmy Rimba Rogi di Pilkada Manado 2020. PKPU itu sebenarnya ‘lagu lama’ yang kembali diulang, padahal aturan ini sudah berulang kali mentah disengketakan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.

Peluang Tetty Jadi Bendum Golkar Terbuka: Airlangga Susun Pengurus DPP

Putusan MK No 51 tahun 2016 dan No 42 tahun 2015 yang menegaskan mantan napi kasus korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah cukup mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan napi koruptor. Imba memang berstatus eks narapidana kasus korupsi.

Juru Bicara Partai Golkar Sulut, Ferryando Lamaluta mempertanyakan apakah PKPU tersebut sudah sesuai UU. "Kita lihat ke depan perkembangan PKPU tersebut. Pengalaman PKPU yang bertentangan dengan UU itu gugur. Ada aturan lebih tinggi yakni UU Pemilu," ujar Wakil Ketua DPD I Golkar Sulut ini kepada tribunmanado.co.id, Kamis (5/12/2019).

Sepengetahuannya, UU tidak mengatur larangan eks terpidana korupsi untuk ikut pilkada. "Saya juga tidak tahu maksudnya KPU," ungkapnya. Harusnya KPU berkaca pada kasus lalu ada yurisprudensi soal mantan terpidana korupsi. "Kan lalu (pemilu) sudah dilarang di PKPU, PKPU digugat akhirnya calon mantan terpidana korupsi tetap bisa ikut pemilu DPR," katanya.

Atas dasar itu saja, ia yakin Imba bisa dicalonkan sebagai Wali Kota Manado. PKPU 18 tahun 2019 tentang pencalonan kepala daerah bakal mengancam para eks narapidana korupsi. KPU mensyaratkan partai politik maupun calon dari jalur perseorangan bukan mantan terpidana korupsi.

Legislator Nursiwin Yunus Dunggio Tinjau Puskesmas Motongkad

Khusus parpol, KPU 'menodong' ketua umum parpol dan sekjen meneken pakya integritas berisi komitmen tak mencalonkan mantan terpidana korupsi.
KPU menepati janjinya membuat aturan bagi eks narapidana korupsi tak boleh ikut Pilkada 2020.

Aturan itu dituangkan lewat Peraturan KPU nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Ardiles Mewoh
Ardiles Mewoh (TRIBUN MANADO/AJI SASONGKO)

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh membenarkan, terkait PKPU yang baru tentang pencalonan ini. "Sudah dikeluarkan KPU RI aturannya, siap dilaksanakan," ujar Ardiles. Ardiles juga membenarkan ada poin-poin yang mengatur soal eks narapidana korupsi di aturan tersebut.

Adapun, dari penelusuran tribunmanado.co.id, ada beberapa poin yang mengatur soal larangan yang bakal mengganjal pencalonan eks narapidana korupsi. Poin pertama di Pasal 3A poin 3 dan 4.

Poin 3 menyatakan, dalam seleksi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud ada ayat (2), mengutamakan yang bukan terpidana korupsi.

Poin 4 mengungkapkan, bakal calon perseorangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Hillary: Jika Olly Berhalangan Lantik Bapak, Maka Pak Tito yang akan Melantik

Pimpinan partai politik menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pasal 3A ayat 3 yang tercantum dalam formulir model B.1.2 KWK Partai Politik.

Adapun, model B.1.2 KWK dimaksud yakni surat pakta integritas. Surat ini berbentuk pernyataan bahwa parpol tak akan mengusung calon mantan terpindana korupsi. Surat ini diteken langsung Ketua Umum Parpol dan Sekjen Parpol. (ryo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved