Kasus Pencabulan
Diimingi Buah Mangga, Remaja "Disuntik" Pacar Kenalan Facebook, Sempat Ketemu 2 Pria dan Dicabuli
Nasib sial dialami oleh seorang gadis remaja di Tangamus. Dia disetubuhi pacar yang dikenalnya melalui media sosial dengan diiming-imingi mangga.
Persetubuhan itu dilakukan bergantian dengan rekannya, TL.
Okta mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Okta.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gadis Dicabuli Oleh 2 Pemuda Setelah Pacaran Dengan Salah Satunya
Tags
Remaja Dicabuli
kasus pencabulan
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi
pasar malam
Perbuatan Asusila
Buah Mangga
Berita Terkait :#Kasus Pencabulan
Fakta-Fakta Seorang Ayah Gauli Anak Tirinya, Dilakukan Sejak Sang Putri Dibangku SD |
![]() |
---|
Modus Diberi Pekerjaan Gaji 12 Juta, ABG Dicabuli Seorang Pria Sambil Direkam Video hingga Viral |
![]() |
---|
Ancam Siswa Tidak Lulus, Seorang Guru SD di Sleman Cabuli 12 Muridnya |
![]() |
---|
KRONOLOGI, Lansia 72 Tahun Cabuli Bocah 7 Tahun, Pakai Modus Cuci Piring Usai Mengaji |
![]() |
---|
Oknum Guru SD Dilaporkan Karena Kasus Pencabulan 4 Tahun Lalu, Bantah Korbannya Sebanyak 10 Orang |
![]() |
---|
Editor: Rhendi Umar
Sumber: Tribunnews